Anak Sahabatnya Dibawa Kabur Mantan Suami, Aktor Krisna Mukti Iba
Aktor Krisna Mukti menemani sahabatnya itu ke Kemenkumham. Ia berharap masalahnya selesai.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Krisna Mukti menyambangi Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Adapun Krisna hadir untuk mendampingi sekaligus memberi dukungan kepada sahabatnya, Fransisca.
Menurut dia, Fransisca diterpa masalah. Anaknya dibawa kabur mantan suaminya, Paul Nicholas.
"Saya ke sini dalam rangka mendukung rekan saya rekan kerja saya. Saya konsen membantu Sisca melewati masalahnya kita sebagai teman mendukung agar masalahnya cepat selesai dan bisa berkumpul lagi dengan anaknya," kata Krisna Mukti kepada Tribunnews.com.
Fransisca juga didampingi kuasa hukumnya, Waldy Chaly ingin menindaklanjuti ekstradisi Paul Nicholas.
"Di sini kehadiran kami ingin mencari keadilan karena sejak akhir tahun 2023 itu menurut informasi dari penyidik Mabes Polri sudah meminta Dirjen AHU untuk penguatan ekstradisi, tapi sampai saat ini kami follow up ke Dirjen AHU, kami tidak mendapat keterangan apapun," jelas Waldy Chaly.
"Hari ini kami berhasil bertemu dengan direktur pengawas dan penindakan Imigrasi Pak Godam, dan diterima baik, janjinya beliau akan menindaklanjuti atas tindakan pemalsuan data paspor," lanjutnya.
Diketahui, Fransisca Tanoto atau Sisca menjadi sorotan baru-baru ini karena tengah berjuang mencari anaknya berinisial JJR berusia lima tahun yang dibawa kabur mantan suaminya asal Australia, Paul Nicholas Robertson.
Paul dan Sisca sudah bercerai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali Namun hak asuh anak belum ditentukan.
Tetapi Paul membawa kabur anaknya, JJR pergi ke luar negeri menggunakan paspor palsu.
Sebelum itu Sisca telah melaporkan Paul Ke Polresta Denpasar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2021.
Kini Paul masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar sejak 20 April 2022 dengan nomor B/508/IV/2022/Satreskrim Polresta Denpasar.
Telah terbit juga Interpol red notice atas nama Paul pada Februari 2023.
Namun hingga kini belum ada pihak yang memberikan kepastian terhadap kasus Paul.
Waldy menjelaskan Paul terakhir diketahui berada di Malaysia.
Sementara itu Krisna Mukti menyayangkan lembaga hukum di Negara ini masih lambat menangani kasus semacam ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.