Eksepsi Ditolak Hakim, Kondisi Ammar Zoni saat Sidang Diungkap Pengacara
Eksepsi yang diajukan oleh pihak Ammar Zoni ditolak oleh majelis hakim.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias mengajukan eksepsi atau keberatan.
Hal tersebut lantaran kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun sayang, eksepsi Ammar Zoni ditolak oleh majelis hakim.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Mathias membenarkan bahwa hakim menolak eksepsi Ammar.
"Intinya hakim menolak eksepsi kita. Alasannya bahwa saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat," kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (27/5/2024).
"Jadi otomatis, Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk itu," sambungnya.
Meski begitu, Jon Mathias menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan hakim tersebut.
"Ya kita hormati lah. Kita harus hormati keputusan hakim."
"Sekarang ini, akan lanjut ke pembuktian. Pasti pada Rabu depan itu, akan menghadirkan saksi verbal. Saksi penangkapan dari Polres Jakarta Barat," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Jon Mathias mengungkap kondisi Ammar Zoni sehat saat mengikuti sidang yang berujung keputusan hakim menolak eksepsinya.
Mantan suami Irish Bella tersebut dihadirkan secara daring.
"Hadirnya melalui layar (online). Kondisinya sehat," ujar Jon Mathias.
Baca juga: Kuasa Hukum Ammar Zoni Ungkap Tanggapan JPU soal Eksepsi yang Diajukannya, Sebut Bertentangan
Pihak Ammar Zoni Keberatan Disidangkan di PN Jakbar
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias mengajukan eksepsi, keberatan karena kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kita mengajukan tentang kewenangan Pengadilan Jakarta Barat mengadili perkara ini," kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (20/5/2024).
"Karena kita berpendapat kan dan sesuai dengan hak kita eksepsi itu diatur dalam KUHAP," sambungnya.
Jon Mathias menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk menangani kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Menurut Jon Mathias, tempat kejadian perkara sekaligus barang bukti diamankan berada di kawasan Tangerang Selatan.
Ia menambahkan, kasus ini seharusnya ditangani Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan wilayah penangkapan Ammar sekaligus diamankannya barang bukti.
"Yang kita sikapi di situ kan peristiwa pidananya terjadinya di Bekasi dan Tangerang Selatan," ujar Jon Mathias.
"Harusnya diadili di Tangerang atau Bekasi," lanjutnya.
Namun eksepsi yang diajukan pihak Ammar Zoni ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu pun dianggap biasa saja oleh Jon Mathias.
"Ya tentu JPU tetap mempertahankan dakwaannya, karena itu hak dia juga," terangnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Ammar Zoni di dalam Penjara, Berat Badan Turun
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)