Dugaan Penggelapan oleh Tiko Suami BCL, Polisi Sebut Kerugian Korban Tak Sampai Rp 6,9 Miliar
Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya ke polisi terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar. Usai diaudit, kerugian tak sebesar itu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa lima saksi atas laporan Arina Winarto terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, dilaporan polisi Rp 6,9 miliar," kata Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Profil Arina Winarto, Eks Istri Tiko Aryawardhana Laporkan Suami BCL atas Dugaan Penggelapan Rp6,9 M
Namun saat ini Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro telah melakukan pemeriksaan audit terkait kerugian yang dialami Arina Winarto.
Hasil dari pemeriksaan eksternal tersebut kemudian tidak sampai dengan nominal yang dilaporkan oleh Arina Winarto kepada Tiko Aryawardhana pada 2022.
"Tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai (Rp 6,9 miliar) nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Tiko Aryawardhana sudah diperiksa polisi atas laporan mantan istrinya itu.
"(Tiko Aryawardhana) Sudah (diperiksa) ybs sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," ungkap Bintoro.
Kemudian polisi akan kembali memanggil Tiko Aryawardhana apabila diperlukan untuk memberikan keterangan lanjutan sebagai saksi buntut laporan Arina Winarto.
"Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga ybs," ujar Bintoro.
Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.