Kasus Suami BCL Naik Penyidikan, Tiko Aryawardhana akan Kembali Diperiksa atas Dugaan Penggelapan
Polisi akan memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana akan kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto terkait dugaan penggelapan uang pada 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Tiko sendiri sudah diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam waktu dekat, suami BCL itu bakal menjalani pemeriksaan lanjutan lantaran kasus naik ke tahap penyidikan.
Dengan tetap menempatkan Tiko sebagai saksi pelapor dalam kasus yang dilaporkan Arina Winarto.
"Iya kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini," kata AKBP Bintoro, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (4/6/2024).
AKBP Bintoro melanjutkan, pihaknya sudah memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Tiko Aryawardhana.
Selain itu, polisi juga sudah mendapat keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
"Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi," ujar Bintoro.
"Dengan didukung hasil audit investigasi dari keuangan secara eksternal," sambungnya.
Saat ini, kata Bintoro, pihaknya masih terus mengusut kasus tersebut.
Ia juga meminta publik menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Sejauh ini masih proses kami mohon nanti ditunggu perkembangan selanjutnya," terangnya.
Baca juga: 5 Fakta Suami BCL Diduga Gelapkan Rp6,9 M: Dikaitkan Rumah Tangga Dulu, Tiko Belum Tersangka
Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Dilaporkan Eks Istri atas Penggelapan Uang
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan terhadap Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
AKBP Bintoro membenarkan adanya pelaporan Arina Winarto terhadap Tiko.
"Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan polisi dalam hal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seseorang dengan inisial AW," tutur AKBP Bintoro.
"Melaporkan mantan suaminya inisial T di Polres Metro Jakarta Selatan," lanjutnya.
AKBP Bintoro mengatakan, dugaan penggelapan itu terjadi saat Tiko dan Arina masih berstatus sebagai suami-istri.
"Kejadiannya di tahun 2022 saat terduga pelaku ini adalah masih status suami daripada pelapor atau korban," terangnya.
Meski demikian, Tiko Aryawardhana masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
AKBP Bintoro tidak menjelaskan secara detail kronologi kasus tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan."
"Untuk saudara T sudah kami lakukan pemeriksaan, saat itu sebagai saksi," jelasnya.
Baca juga: Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Gelapkan Uang Rp6,9 M, Polisi: Tidak Sampai Segitu Nilainya
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)