Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kritik Kinerja Arina Winarto sebagai Komisaris Perusahaan, Kuasa Hukum Tiko: Jangan Hanya Mau Untung

Arina adalah mantan suami Tiko. Mereka pernah dirikan perusahaan saat masih suami istri. Perusahaan bangkrut dan Arina tuduh Tiko lakukan penggelapan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kritik Kinerja Arina Winarto sebagai Komisaris Perusahaan, Kuasa Hukum Tiko: Jangan Hanya Mau Untung
Kolase Tribunnews/ YouTube
Arina Winarto (kiri) mantan istri Tik Aryawardhana yang melaporkan suami BCL atas kasus penggelapan. Kini polisi mendapati temuan baru. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arina Winarto melaporkan mantan suaminya Tiko Aryawardhana yang kini berstatus suami  penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana. 

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar menyebut laporan polisi terhadap kliennya, telah menggiring opini negatif kepada kliennya.

Sebab suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) dianggap telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.

Padahal Arina Winarto hanya melaporkan mantan suaminya itu Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan. 

"Jadi saya tegaskan bahwa yang dilaporkan adalah khusus pasal tunggal 374 nanti mungkin diklarifikasi ke pihak kepolisian dan pihak kepolisian juga baik dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan atau penipuan yang dikatakan oleh terlapor Rp 6,9 miliar," kata Irfan Aghasar dalam jumpa persnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).  

Baca juga: Merasa Dirugikan atas Tudingan Penggelapan Uang, Tiko Aryawardhana Bakal Tempuh Upaya Hukum

Kemudian nominal yang dilaporkan oleh Arina Winarto menurut pihak kepolisian sebelumnya justru tidak mencapai angka yang diungkit oleh mantan istrinya Tiko tersebut. 

Berita Rekomendasi

Awal masalah ini memang dialami karena perusahaan dibentuk keluarga.

"Jadi angkanya saja ini confused antara pelaporan dengan sisi polisi tapi ada hal yang penting diketahui bahwa kasus ini bermula dari persoalan perusahaan yang dibentuk secara keluarga," ujar Irfan.

Perusahaan tersebut dibentuk dengan tiga pemegang saham, diantaranya Arina Winarto dan ayahnya serta Tiko.

"Jadi ada satu PT namanya PT Arjuna Advaya Sanjaya ini ada tiga pemegang saham, 75 persen dikuasai oleh pelapor AW, 20 persen dikuasai oleh bapak tiko, dan 5 persen ayahanda dari AW. Jadi total 100 persen," ucapnya.

Arina menjabat sebagai Komisaris sedangkan Tiko direktur. Irfan kemudian mempertanyakan jabatan yang dipegang oleh Arina, sebab ia menilai kinerja dari sang pelapor dalam perusahaan tersebut tidak berjalan baik.

"Seharusnya kalau terjadi permasalahan dalam perusahaan tersebut, sebagai komisaris nih, seharusnya menanyakan kepada direksi, walaupun suaminya pada saat itu, bagaimana perusahaan, lancar atau tidak, rugi atau tidak, jangan hanya mau untung enggak mau rugi," urai Irfan.

Sebab tidak ada upaya dari Arina untuk mempertanyakan adanya dugaan penggelapan kepada pihak terkait dalam perusahaannya.

"Enggak pernah ada proses proses itu, kalau motivatasinya dia sebagai pemegang saham, apakah pernah anda meminta pertanggungjawaban, dalam hal ini klien kita, dalam rapat pemegang saham, itu perlu, karena kita membentuk suatu PT. UU PT jelas, kalau ada masalah tertentu, organ tertingginya adalah komisaris," tuturnya.

Masalah ini kembali menguat karena menurut kuasa hukum Tiko Aryawardhana adanya urusan rumah tangga yang belum tuntas dari Arina.

Bahkan setelah keduanya bercerai sejak 2021, Arina kemudian melaporkan Tiko pada 2022 silam.

"Ini tidak pernah dilakukan, Tiba-tiba ujug-ujug ada laporan polisi. ada lagi yang ketiga menurut kami, motivasinya mungkin persoalan rumah tangga yang belum tuntas," tandasnya.

Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas