Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim karena Tak Menanggapi Somasi soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Ari Bias sebenarnya sudah melayangkan somasi terhadap Agnez. Namun, somasi tersebut belum mendapat tanggapan hingga akhirnya dibuatkan laporan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lantaran menyanyikan lagu tanpa izin dalam konser.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024.
Baca juga: Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias karena Bawakan Lagu Bilang Saja Tanpa Izin, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Pelapornya seorang pencipta lagu, Ari Bias.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyebut sebenarnya pihaknya sudah melayangkan somasi terhadap Agnez perihal ini.
Namun, somasi tersebut belum mendapat tanggapan hingga akhirnya dibuatkan laporan polisi.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki itikad baik," ujar Minola kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) kemarin.
Dia mengatakan lagu yang dibawakan tanpa izin atau lisensi dari lembaga resmi LMKN tak hanya dinyanyikan dalam satu konser, melainkan tiga konser yang berbeda yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Baca juga: Agnez Mo Bawakan Lagu Tanpa Izin hingga Disomasi, Kuasa Hukum Ari Bias Ungkap Duduk Perkaranya
"Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," jelasnya.
Akibat aksi Agnez Mo itu, Minola mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500 juta di setiap konser atau total mencapai Rp 1,5 miliar dalam kasus tersebut.
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan," tuturnya.
Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.