Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selebgram Rae Wiradinata Dikabarkan Bangkrut, Hartanya Bakal Disita untuk Lunasi Utang

Kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset terdeteksi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Selebgram Rae Wiradinata Dikabarkan Bangkrut, Hartanya Bakal Disita untuk Lunasi Utang
Instagram @re_wiradinata
Rea Wiradinata. 

TRIBUNNEWS.COM - Noverizky Tri Putra Pasaribu mematikan selebgram Rea Wiradinata pailit.

Ia mengklaim demikian setelah menolak proposal perdamian yang diajukan Rea terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hasil pemungutan suara votting terhadap proposal perdamaian yang diajukan Rea Wiradinata pada Kamis (20/6/2026), menunjukkan dua kreditor utama atas nama dirinya dan Arif Budiman, tegas menolak.

Adapun jumlah piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp 2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara.

Baca juga: Selebgram Rea Wiradinata Kalah di Sidang Gugatan PKPU dari Pengacara Noverizky

Noverizky menyebut, perjuangan panjang dirinya mendapatkan uang miliknya dari Rea akhirnya terbayar lunas dengan hasil pemungutan suara tersebut.

"Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, di mana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian. Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit," ungkap Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Menurut Nove, sapaan akrabnya, tak lama lagi kurator akan melakukan proses sita aset milik Rea.

Berita Rekomendasi

"Kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan  memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea Wiradinata

Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada  Rabu 25 November 2023.

Setelah putusan itu, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai.

Namun, pihak Noverizky menolak lantaran opsi pembayaran dari Rea dinilai 'tidak masuk akal'.

Di sisi lain, Noverizky menilai sikap ambigu dari Rea di depan media.

Kepada media, Rea menolak mengakui memiliki utang Rp 2,5 miliar kepada Noverizky meski sudah kalah dalam gugatan PKPU.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas