Virgoun Akui Baru 2 Kali Konsumsi Sabu, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Virgoun ditetapkan sebagai tersangka bersama teman wanitanya atas nama PA, ia mengaku telah mengonsumsi narkotika sebanyak dua kali
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Salma Fenty
Sebelumnya, polisi sempat melakukan penggeledahan ulang lokasi di mana Virgoun ditangkap, yakni di kamar indekos milik musisi Virgoun di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2024).
Kendati demikian, polisi tak menemukan barang bukti baru dalam penggeledahan ulang di indekos Virgoun tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan penggeledahan ulang dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
"Dan untuk perkembangan kasusnya sampai saat ini masih terus dalam proses pemeriksaan."
"Dan kami juga sudah melakukan penggeledahan ulang di TKP, di kosan saudara VTP," kata AKBP Indrawienny, Sabtu (22/6/2024).
Dalam penggeledahan ulang itu, Indrawienny tidak menemukan barang bukti baru selain barang bukti awal.
"Tidak ada barang bukti lain yang kami temukan selain barang bukti awal, yaitu narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu," jelas Indrawienny.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti//Fauzi Nur Alamsyah/ Indah Aprilin Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.