Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Virgoun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi akan Segera Periksa Seluruh Kru Band-nya

Setelah Virgoun resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polisi akan segera periksa seluruh kru-bandnya.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Usai Virgoun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi akan Segera Periksa Seluruh Kru Band-nya
Kolase Tribunnews
Setelah Virgoun resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polisi akan segera periksa seluruh kru-bandnya. 

Tak sendiri, Virgoun pun dibekuk bersamaan dengan wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (20/6), kemairn. 

Setelah menangkap Virgoun dan PA, polisi kemudian menangkap sosok BH yang menjadi penyedia sabu.

Baca juga: Menyesal, Virgoun Minta Maaf pada Tiga Anaknya: Semoga Ini Jadi yang Pertama dan Terakhir

"Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat," lanjutnya. 

Saat berada di TKP, polisi pun menggeledah kos-kosan dimana Virgoun dan PA ditangkap. 

Di sana, polisi menyita sabu dan alat isap yang dipakai Virgoun dan PA.

"Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai.

"Dari 1 gram narkotika yang dibeli PTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram," terangnya. 

Baca juga: Virgoun Minta Maaf Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Janji ke Publik: Ini Pertama dan Terakhir

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)
Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13, dan 1 iPhone 15.

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Tribunnews.com, Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas