Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Putusan PA Soal Hak Asuh Diabaikan, Tsania Harap MK Kabulkan Uji Materi KUHP, Mantan Disanksi Pidana

Berdasar putusan PA Depok, Tsania Marwa pegang hak asuh anak. Tapi Atalarik, mantan suami, mengabaikan putusan. Tsania juga dipersulit ketemu anak.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Putusan PA Soal Hak Asuh Diabaikan, Tsania Harap MK Kabulkan Uji Materi KUHP, Mantan Disanksi Pidana
Kolase Tribunnews
Keinginan Atalarik Syah untuk pergi umrah bersama anak-anaknya yang sempat terkendala izin Tsania Marwa sudah ada titik terang. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Tsania Marwa hadir dalam sidang Uji Kitab UU Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946), yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Tsania Marwa hadir sebagai saksi fakta, sebab tak memperoleh kepastian hukum setelah mendapat hak asuh anak berdasarkan keputusan sidang perceraiannya dengan Atalarik Syach di Pengadilan Agama Depok. 

Hingga saat ini anak masih dalam asuhan Atalarik. Ia selalu dipersulit untuk bertemu buah hatinya. Sementara penegak hukum tak melakukan apa-apa.

"Posisi saya dalam sidang ini adalah saksi fakta. Kenapa saya hadir karena saya mau kawal uji materi ini yang tentu berpengaruh dalam kasus saya," kata Tsania Marwa usai sidang.

Baca juga: Dituding Playing Victim oleh Atalarik Syah soal Anak, Tsania Marwa Bongkar Kronologi Sebenarnya

Marwa merasa harus mengikuti sidang uji KUHP 1946, dikarenakan dirinya sebagai pemegang hak asuh anak, tidak mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Semenjak pernikahannya diputus cerai oleh Pengadilan Agama Depok 2017 dan ia mendapatkan hak asuh, tapi dirinya tidak bisa membawa kedua anaknya untuk tinggal bersama.

"Jadi yang namanya hak asuh anak punya kekuatan enggak? Saya jawab tidak. Karena hak asuh anak tidak memiliki kekuatan tetap, kenapa? Karena enggak ada hukum yang melindungi," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Bahkan, pasal 330 KUHP tentang membawa lari anak yang dilakukan salah satu orang tua, tidak bisa dijalani oleh penegak hukum, jika seseorang membuat laporan.

"Jadi harus adanya kekuatan dan ketegasan hukum untuk hak asuh ini bisa dianggap. Kasus saya sampai adanya putusan dari sebuah lembaga , harusnya berkekuatan hukum tetap. Harusnya, jika tidak ada yang mengikuti dan tidak nurut harus dapat sanksi pidana," jelasnya.

Marwa yang terus mengikuti sidang uji KUHP 1946 ini menaruh harapan besar kepada lembaga dan penegak hukum, untuk memberikan keadilan kepada semua orang yang memegang hak asuh.

Bahkan, Tsania Marwa berharap hakim MK mengabulkan gugatan uji moril KUHP 1946 ini, demi kebahagiaan semua orang tua yang memiliki hak asuh 

"Hak dasar dan mutlak kami sebagai pemegang hak asuh anak inkrah dinyatakan oleh negara, kami bisa mendapatkan perlindungan hukum semua untuk anak anak," ujar Tsania Marwa

"Saya mengetuk pintu hati hakim mengabulkan gugatan ini demi kemaslahatan hak orang tua dan hak anak di Indonesia," sambungnya. (ARI/ Wartakotalive.com).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas