Humas PN Jaksel Sebut Sarwendah Tanpa Alasan Jelas Absen di Sidang Cerainya dari Ruben Onsu
Kedua prinsipal akan kembali dipanggil untuk bisa hadir dalam sidang selanjutnya yakni 16 Juli 2024
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang cerai perdana Ruben Onsu dan Sarwendah digelar
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Namun dalam sidang cerainya, Ruben Onsu tidak hadir dah hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat yakni Sarwendah tidak hadir sama sekali begitupun pengacaranya.
Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun.
"Baik jadi tadi majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 551 atas nama RSO (Ruben Samuel Onsu) dengan S (Sarwendah) telah berlangsung yang dihadiri oleh kuasa hukum dari penggugat," kata T. Marbun di kantornya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Mediasi dalam Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah
Dijelaskan Marbun jika keterangan Sarwendah absen dalam sidang cerai perdananya itu tidak diketahui pasti oleh pihak Pengadilan. Dengan demikian Sarwendah tanpa alasan yang jelas absen dalam sidang cerai.
"Sedangkan tergugat sendiri tidak ada di persidangan dan juga tidak mengirimkan kuasanya untuk mewakilinya di persidangan tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Namun demikian kedua prinsipal akan kembali dipanggil untuk bisa hadir dalam sidang selanjutnya yakni 16 Juli 2024.
"Sedangkan panggilannya sudah sah dan patuh oleh karenanya majelis hakim memanggil kembali tergugat S pada hari Selasanya akan datang tanggal 16 Juli 2024," tandasnya.
Diketahui, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerainya terhadap sang istri, Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana gugatan cerai tersebut dilayangkan oleh Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang sejak 9 Juni 2024.
Ruben Onsu sendiri hanya melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah tidak ada terkait hak asuh anak hingga harta gana-gini.
Adapun gugatan perceraian Ruben Onsu terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
-
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.