Fuji Bicara Soal Gaji Eks Manajer Hanya Rp500 Ribu, Singgung Soal Hidup Mewah dan Kesepakatan
Fujianti Utami Putri alias Fuji buka suara disebut hanya memberikan gaji Rp500 ribu perbulan untuk eks manajernya, Batara Ageng.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fujianti Utami Putri alias Fuji buka suara disebut hanya memberikan gaji Rp500 ribu perbulan untuk eks manajernya, Batara Ageng.
Sebab sebelumnya Batara Ageng mengaku hanya mendapat gaji Rp500 ribu per bulan dari Fujianti Utami Putri.
Baca juga: Digaji Rp500 Ribu per Bulan, Mantan Manajer Gelapkan Uang Fuji Karena Keuntungan Sang Artis Besar
Gaji tersebut kemudian menjadi alasan Batara Ageng menggelapkan penghasilan Fuji.
"Yang jelas kita sudah ada perjanjian kesepakatan antara kita berdua," kata Fuji di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.
Kemudian Fuji menjelaskan pendapatan yang biasa didapatkan oleh Batara, dimana dalam kesepakatan kerja tersebut mantan manajernya itu mendapat komisi 5 sampai 10 persen.
Baca juga: Kisah Frans Faisal, Kakak Fuji Berbisnis Kuliner, dari Instastory Kini Beromzet Miliaran Rupiah
"Setiap ada kerjaan itu dia pasti dapat komisi itu 5 sampai 10 persen," ujar Fuji.
"Jadi ya nggak mungkin kan dia bisa hidup mewah-mewah seperti itu kan? Nggak perlu aku jelaskan lagi kan? Emang kalau dasarnya nggak puas ya seperti itu lah," lanjutnya.
Fuji menambahkan komisi yang telah disepakati itu kemudian bisa terus bertambah ketika banyak pekerjaan yang masuk kepada dirinya.
Sehingga tidak ada limit yang diberikan Fuji sesuai dengan kesepakatan komisi keduanya dalam perjanjian.
"Nggak ada limitnya. Mau kerjaannya nominalnya berapapun dia dapat 5 sampai 10 persen. Jadi semakin dia dapat banyak pekerjaan ya harusnya Gaji nya bisa nggak ada batasannya juga," tandas Fuji.
Sebelumnya polisi menangkap mantan manajer artis Fujianti Utami Putri alias Fuji bernama Batara Ageng terkait kasus dugaan penggelapan dana.
Penangkapan terhadap Batara ini dilakukan atas dasar laporan yang dilayangkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
Kini Batara Ageng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji.