Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Diduga Modali Pengedar: Keberadaan Kini, Ada Bukti Kuat

Fakta terbaru Ammar Zoni dituntut JPU 12 tahun penjara hingga diduga beri modal pengedar Rp 50 juta untuk jual-beli narkoba.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
zoom-in 5 Fakta Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Diduga Modali Pengedar: Keberadaan Kini, Ada Bukti Kuat
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024) 

Sehingga kemungkinan bisa bertolakbelakang dengan fakta di persidangan.

Terlebih ia meluapkan firasatnya, Ammar akan dihukum dengan pidana berat.

"Itu persepsi dan sebuah keanehan tuntutannya 12 tahun penjara. Kami berfirasat ini ada sesuatu Ammar akan dihukum berat," ucapnya.

"Kenapa? Karena pertimbangan yang meringankan aja enggak ada dalam tuntutannya," sambungnya.

5. Protes Pihak Ammar Zoni hingga Upayakan Pledoi

Sebelumnya, assesmen rehabilitasi Ammar sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Namun hingga kini, Ammar belum juga dibawa ke panti rehabilitasi.

Kondisi tersebut dinilai Mathias menampakkan adanya keanehan.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, pihaknya melontarkan protes.

"Kami mulai menengok keanehan. Dalam sidang kami ajukan assesmen sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya Jaksa," jelasnya.

"Ya kalau rehab kan hasilnya bisa dibuktikan Ammar itu bisa terlibat jaringan narkotika atau hanya membeli saja. Di assesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan," tambahnya.

Selain memprotes adanya keanehan, Mathias juga segera mengupayakan pledoi terkait Ammar yang dituntut 12 tahun penjara.

"Jadi menurut kami ya itu baru tuntutan dan kami akan menyusun pledoi. Ya tuntutannya janggal aja,  seorang Ammar dituntut 12 tahun penjara," ujar Jon Mathias.

(Tribunnews.com/Ayu/Bayu Indra Permana)(Wartakotalive.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas