5 Fakta Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Diduga Modali Pengedar: Keberadaan Kini, Ada Bukti Kuat
Fakta terbaru Ammar Zoni dituntut JPU 12 tahun penjara hingga diduga beri modal pengedar Rp 50 juta untuk jual-beli narkoba.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Sehingga kemungkinan bisa bertolakbelakang dengan fakta di persidangan.
Terlebih ia meluapkan firasatnya, Ammar akan dihukum dengan pidana berat.
"Itu persepsi dan sebuah keanehan tuntutannya 12 tahun penjara. Kami berfirasat ini ada sesuatu Ammar akan dihukum berat," ucapnya.
"Kenapa? Karena pertimbangan yang meringankan aja enggak ada dalam tuntutannya," sambungnya.
5. Protes Pihak Ammar Zoni hingga Upayakan Pledoi
Sebelumnya, assesmen rehabilitasi Ammar sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Namun hingga kini, Ammar belum juga dibawa ke panti rehabilitasi.
Kondisi tersebut dinilai Mathias menampakkan adanya keanehan.
Untuk itu, pihaknya melontarkan protes.
"Kami mulai menengok keanehan. Dalam sidang kami ajukan assesmen sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya Jaksa," jelasnya.
"Ya kalau rehab kan hasilnya bisa dibuktikan Ammar itu bisa terlibat jaringan narkotika atau hanya membeli saja. Di assesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan," tambahnya.
Selain memprotes adanya keanehan, Mathias juga segera mengupayakan pledoi terkait Ammar yang dituntut 12 tahun penjara.
"Jadi menurut kami ya itu baru tuntutan dan kami akan menyusun pledoi. Ya tuntutannya janggal aja, seorang Ammar dituntut 12 tahun penjara," ujar Jon Mathias.
(Tribunnews.com/Ayu/Bayu Indra Permana)(Wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.