Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anji dan Wina Natalia Resmi Cerai, PA Cibinong Minta Penggugat Beri Akses sang Penyanyi Bertemu Anak

PA Cibinong minta Wina Natalia untuk tetap berikan akses pada Anji untuk tetap jalin hubungan dengan kedua anaknya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Anji dan Wina Natalia Resmi Cerai, PA Cibinong Minta Penggugat Beri Akses sang Penyanyi Bertemu Anak
Instagram @winatalia
Anji Manji dan Wina Natalia resmi bercerai pada Kamis (18/7/2024). PA Cibinong minta penggugat tetap berikan akses pada sang penyani untuk tetap jalin hubungan dengan kedua anaknya. 

"Mungkin jumlah nominal pastinya kita enggak bisa sampaikan."

"Cuma memang permintaan kita jumlah itu cukup untuk uang pendidikan, uang pemeliharaan anak sampai dewasa yang nominalnya juga akan disesuaikan kisarannya," terangnya.

Dikabarkan sebelumnya Humas Pengadilan Agama Cibinong, menyebut bahwa Anji sudah sepakat soal urusan nafkah sebelum putusan cerai dibacakan.




Dalam putusan cerai, Anji sudah menyetujui nafkah untuk kedua anaknya bersama Wina sebesar Rp 80 juta yang bisa terus bertambah setiap tahun.

"Untuk nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," ujar Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (18/7/2024).

Anji (kiri) Wina Natalia (kanan) jelaskan soal hasil mediasi.
Anji (kiri) Wina Natalia (kanan) jelaskan soal hasil mediasi. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Kemudian Anji juga harus memberikan nafkah iddah dan mut'ah ke Wina Natalia sesuai kesepakatan.

Nafkah iddah merupakan nafkah dari mantan suami memenuhi kebutuhan mantan istri baik pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah.

BERITA TERKAIT

Sementara nafkah mut'ah maksudnya nafkah berupa materi atau uang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah guna menghibur hati sang istri. Tujuan nafkah mut'ah ini untuk mengurangi rasa sakit akibat perceraian tersebut.

"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, itu selama iddah, 210 itu berarti (tiap bulannya) 70 ya," tutur Dadang.

Kemudian untuk mut'ah, Anji harus memberikan nafkah ke Wina Natalia sebesar Rp 300 juta.

"Mut'ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," jelas Dadang.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Bayu Indra Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas