88 Tas Mewah Harvey Moeis Disita, Kuasa Hukum: Itu Hasil Endorse Pekerjaan Sandra Dewi
Penjelasan kuasa hukum Harvey Moeis setelah 88 tas mewah kliennya disita, sebuta sebagai hasil pekerjaan endorse Sandra Dewi.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
"Semua mobil tidak ada atas nama Ibu Sandra Dewi."
"Cuman itu memang pemberian daripada Pak Harvey," kata Harris.
Diberitakan sebelumnya, mobil mewah Harvey yang disita Kejagung sebanyak delapan unit.
"Kedua kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Kemudian, perhiasan sebanyak 141 buah juga turut disita.
Mata uang asing USD 400.000 hingga uang bentuk rupiah Rp13.851.013.347 dan logam mulia.
Barang bukti lain yang disita adalah 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit berada di Jakarta Barat dan dua unit di Tangerang.
Sebelumnya, di Jakarta Barat, tim penyidik Kejagung menyita 161 meter persegi rumah di Komplek Perumahan Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Rumah tersebut diketahui atas nama Harvey Moeis sendiri, dilihat dari data Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 200.
"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Baca juga: Rincian Barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Mobil, Tas hingga Jam
Kemudian, rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.
Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Rumah di Senayan ini juga kepeilikan atas nama Harvey Moeis, berdasarkan pada SHM Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Sementara tiga rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita, bukan atas nama Harvey sendiri, melainkan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
Namun. Kejagung tak mengungkapkan siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud itu.
Harli hanya menyampaikan, nama pihak-pihak yang terafiliasi, termasuk keluarga akan diungkap di persidangan.
(Tribunnews.com/Ayu/Irfan/Rifqah)