Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bukan Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Berdalih Beri Uang Rp 50 Juta kepada Akri untuk Bisnis Biji Pala

Ammar Zoni dalam dakwaan jaksa karena memberi uang kepada Akri sebesar Rp 50 juta. Disebutkan bahwa uang itu diduga untuk bisnis narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Bukan Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Berdalih Beri Uang Rp 50 Juta kepada Akri untuk Bisnis Biji Pala
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Ammar Zoni dalam dakwaan Jaksa disebut membantu bisnis narkoba karena memberikan uang untuk Akri Ohakai.

Dasar itulah yang kemudian buat jaksa menuntut Ammar hukuman 12 tahun penjara.

Namun, dalam pledoi, dijelaskan bahwa Ammar bukan memberikan, melainkan meminjamkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Akri untuk bisnis biji pala.

"Uang Rp 50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Mathias menyebut kalau Ammar ingin menjadi pengusaha. Ia bekerjasama dengan Akri membangun bisnis biji pala.

"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," ucapnya.

Di sisi lain, JPU pun menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun hukuman penjara, karena terbukti memberikan modal kepada Akri untuk diduga menjalani bisnis jual beli narkotika. Ammar dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.

Berita Rekomendasi

Menurut Mathias, pasal yang menjerat mantan istri Irish Bella ini bukan lah pasal untuk pecandu narkotika, melainkan biasa dikenakan kepada para pengedar dan bandar.

Mathias menginginkan hakim menjerat Ammar Zoni dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Jon Mathias. (ARI/ Wartakotalive.com).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas