Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pakai Narkoba karena Depresi, Ammar Zoni Harap Hakim Jatuhkan Vonis Rehabilitasi

Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya menyampaikan pledoi dalam lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pakai Narkoba karena Depresi, Ammar Zoni Harap Hakim Jatuhkan Vonis Rehabilitasi
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Ammar Zoni menyampaikan alasannya mengonsumsi narkoba. Ia membantah tuduhan terlibat peredaran barang haram tersebut yang menjadikan dasar jaksa menuntutnya 12 tahun penjara.

Demikian disampaikan Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni dalam lanjutan sidang kasus narkoba, yang beragendakan pledoi di  Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

"Bahwa terdakwa (Ammar) mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia. Saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," ucap Mathias.

Padahal, menurut dia, dukungan orang tua dan Irish Bella bisa mempengaruhi Ammar untuk berhenti dari kecanduannya terhadap narkotika.

"Orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," ungkapnya.

Selain itu, Mathias menyampaikan kalau Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga layak untuk disebut sebagai pecandu bukan bandar atau pengedar.

"Bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dibuktikan dari kesaksian saksi I Made Suhita dan Suparno dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi yang kedua kalinya, yang seharusnya hukuman yang lebih tepat adalah rehabilitasi untuk menghikangkan ketergantungan akan narkotika," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Jon Mathias meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepasa Ammar Zoni, yang dianggap sebagai pecandu.

"Menyatakan terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa muhammad ammar akbar alias Ammar Zoni," ujar Jon Mathias. (ARI/ Wartakotalive.com).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas