Penjelasan Kuasa Hukum Sarwendah soal Kliennya yang Kembali Mangkir dari Sidang Perceraian
Kuasa hukum Sarwendah ungkap alasan pihaknya yang tak menghadiri sidang perceraian dengan Ruben Onsu.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Sarwendah kembali mangkir dalam sidang percerainnya dengan Ruben Onsu yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon mengungkapkan, tak ada isi gugatan dari Ruben Onsu yang dibantah oleh pihaknya.
Karena hal tersebut, Abraham menyebut pihaknya tak hadir dalam sidang perceraian.
"Dalam hal ini, bahwa tidak ada satupun dari gugatan yang diajukan kepada pengadilan mau kami bantah."
"Jadi memang karena kami juga tidak membantah maka dari itu kami juga tidak hadir," ungkap Abraham, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Abraham menjelaskan, dalam sidang cerai tersebut yang diwajibkan hadir hanyalah pihak dari penggugat.
Disebutnya, pihak tergugat memang tak diwajibkan hadir jika tak ada bantahan soal gugatan cerai.
"Jadi yang memang wajib hadir adalah pihak pengguga, pihak tergugat itu tidak wajib hadir."
"Jadi kalau memang isi gugatannya tidak dapat kami bantah maksudnya kami tidak ingin membantah memang apa adanya seperti gugatan, ya kami tidak wajib hadir," jelasnya.
Namun, jika nanti ada perubahan isi gugatan, Sarwendah akan menghadiri persidangan.
"Nanti kalau pada saat sidang dimulai, kemudian ada perubahan gugatannya, ya kami akan hadir nanti."
Baca juga: Soal Kemungkinan Ruben Onsu dan Sarwendah Rujuk, Kuasa Hukum sang Presenter: Kita Ikuti Prosesnya
"Kami akan membantah jika memang perlu dibantah," kata Abraham.
Abraham menambahkan, bahwa pihaknya akan menjelaskan permasalahan yang terjadi setelah proses perceraian selesai.
Untuk saat ini, Abraham menilai terlalu cepat jika pihaknya membeberkan permasalahan rumah tangga kliennya dengan Ruben ke publik.