Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penggelapan Uang, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tak Layak Diteruskan

Bantah lakukan penggelapan uang, pihak Tiko Aryawardhana minta kasus tersebut segera dihentikan.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penggelapan Uang, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tak Layak Diteruskan
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Pihak Tiko Aryawardhana minta kasus dugaan penggelapan uang segera dihentikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penggelapan uang yang menyeret suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Arya Wardhana terus bergulir.

Pada Jumat (26/7/2024), kepolisian telah menggelar perkara kasus tersebut.

Tiko Aryawardhana diketahui menghadiri gelar perkara tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya.

Sedangkan mantan istri Tiko Aryawardhana, Arina Winarto (AW) sebagai pelapor justru tak menghadiri gelar perkara itu.

Pihak AW hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.

Sementara kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menilai bahwa laporan dari AW bukan termasuk dalam tindak pidana.

"Menurut kami ini bukan suatu tindak pidana," ungkap Irfan Aghasar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

BERITA REKOMENDASI

Bukan tanpa alasan, Irfan menyebut bahwa tuduhan-tuduhan yang ditujukan ke kliennya yakni tak masuk akal.

"Ya karena akuntan yang publik yang ditunjuk pun ya hitungannya itu tidak kredibel, kemudian tidak masuk akal tuduh-tuduhannya."

"Kita semua udah sampaikan di dalam gelar perkara," ujarnya.

Bahkan dikatakan Irfan, pihak dari AW juga memahami bahwa ada sesuatu yang kurang utuh terkait penjelasan dari mantan istri Tiko.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang, Polisi Buka Peluang Konfrontir Tiko Aryawardana dengan Mantan Istri

"Semua peserta gelar paham, termasuk kuasa hukum yang ditunjuk baru itu memahami bahwa oh iya ada kondisi yang tidak tuh yang diceritakan prinsipal mereka," kata Irfan.


Oleh karena itu, Irfan menuturkan kasus tersebut tak layak untuk dilanjutkan.

Irfan pun berharap kasus yang menyeret kliennya itu bisa segera dihentikan.

Terlebih lagi, Irfan menyebut pihaknya sudah melampirkan bukti-bukti yang valid untuk membantah adanya dugaan penggelapan uang.

"Bahwa perkara ini tidak layak untuk diteruskan, dan harus diambil langkah untuk menghentikan."

"Karena bukti-bukti yang kita sampaikan sangat valid sekali, semua sudah kita sampaikan dengan bukti yang konkrit bahwa tidak ada penggelapan sesuai dengan tuduhan mereka," ucapnya.

Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi

Sebelumnya, pihak Tiko Aryawardhana membuka peluang untuk mediasi dengan AW.

Hal itu dilakukan lantaran Tiko dan dan AW yang pernah menjalani rumah tangga bersama.

"Kalau mediasi kami sih membuka peluang untuk seperti itu ya biar bagaimanapun apalagi ini adalah hubungan personaliti yang pernah terjadi antara pasangan suami istri ya," kata Irfan Aghasar.

Tiko Aryawardhana ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Tiko Aryawardhana saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Tiko Aryawardhana Serahkan Bukti, Suami BCL Bantah Gelapkan Uang Rp6,9 M Milik eks Istri

Kesempatan untuk mediasi dengan AW pun diharapkan bisa menemukan titik terang permasalahan tersebut dengan adanya mediator.

"Jadi ruang-ruang itu masih terbuka mungkin ya saya tidak tahu siapa yang bisa menjadi mediator," ujar Irfan.

Terlepas dari itu, Tiko pun siap untuk kooperatif selama menjalani pemeriksaan polisi.

Dikatakan Irfan, bahwa tuduhan tersebut juga sudah dibantah oleh kliennya dengan beberapa batang bukti yaitu rekening koran.

"Semua kebutuhan untuk modal usaha dan kami satu persatu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," ungkapnya.

"Kita kooperatif, kita dipanggil sesuai dengan jadwal kami datang bersama klien kami," ungkap Irfan.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas