Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pledoi Ammar Zoni Tak Sesuai Fakta, Jaksa Minta Hakim Vonis Mantan Irish Bella 12 Tahun Penjara

Azam Akhmad Akhsya selaku Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan sebelumnya meminta Majelis Hakim memvonis Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pledoi Ammar Zoni Tak Sesuai Fakta, Jaksa Minta Hakim Vonis Mantan Irish Bella 12 Tahun Penjara
Tribunnews.com
Suasana jalannya persidangan kasus narkoba Ammar Zoni beragendakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni, Selasa (30/7/2024).

Sidang hari ini beragendakan replik atau tanggapan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi Ammar Zoni.

Azam Akhmad Akhsya selaku Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan sebelumnya meminta Majelis Hakim memvonis Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara.

"Berdasarkan uraian diatas kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami," kata JPU di ruang sidang.

JPU tetap menyatakan mantan suami Irish Bella itu, melakukan tindak pidana dengan hak melawan hukum. 

Menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu sebagaimana diancam dalam pasal 114 ayat 1 UU narkotika tahun 2008.

BERITA TERKAIT

"Menjatuhkan pidana terhadap Ammar Zoni berupa pidana penjara selama 12 tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar JPU.

JPU menuntut Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan jual beli narkoba, yakni memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk menjual barang haram tersebut.

JPU menilai pada pledoi Ammar Zoni tidak sesuai fakta alias berbohong.

"Terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA," jelas JPU.

"Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu," lanjutnya.

Sebelumnya, Ammar dalam pledoinya, membantah tuduhan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami membantah semua tuduhan JPU terkait Ammar yang terlibat dalam jual beli narkoba, dengan memberikan modal kepada saksi Akri," ujar Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni.

"Tidak ada bukti kuat kalau Ammar memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk memperjual belikan narkoba," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas