Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan dan Venna Melinda Disebut Masih Sah Suami Istri, Ini Penjelasan PA Jakarta Selatan

Ferry Irawan dan Venna Melinda disebut masih sah suami istri, ini penjelasan dari pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
zoom-in Ferry Irawan dan Venna Melinda Disebut Masih Sah Suami Istri, Ini Penjelasan PA Jakarta Selatan
Kolase Tribunnews
Berikut ini penjelasan dari pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (kiri) soal Ferry Irawan dan Venna Melinda (kanan) yang disebut masih sah berstatus suami istri. 

TRIBUNNEWS.COM - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah memberikan penjelasan soal aktor Ferry Irawan dan Venna Melinda yang disebut masih berstatus sah sebagai suami istri hingga kini.

Tepat pada Kamis (3/8/2023) lalu gugatan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Satu tahun berselang setelah hasil putusan itu dibacakan, muncul kabar yang menyebut Venna Melinda dan Ferry Irawan belum sepenuhnya resmi diputus bercerai.

Dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Senin (5/8/2024), Taslimah membenarkan kabar tersebut.

"Kedudukan masih suami istri," ujar Taslimah.

Sontak saja Taslimah membeberkan alasan mengapa Ferry Irawan dan Venna Melinda disebut masih berstatus sebagai suami istri hingga kini.

"Itu kan perkara dari tahun 2023, yang putusan pertamanya adalah tanggal 3 Agustus tahun 2023," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Namun setelah putusan tersebut dijatuhkan, Ferry Irawan kabarnya mengajukan banding.

"Terus banding, bandingnya per tanggal 18 Agustus tahun 2023, kemudian bandingnya itu diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 Oktober 2023."

"Diberitahukan kepada pihak pemohon banding (Ferry) pada 6 Oktober 2023 untuk pihak termohon (Venna) tanggal 27 Oktober 2023."

"Lalu berkekuatan hukum tetap tanggal 13 November 2023," bebernya.

Baca juga: Verrell Bramasta Berharap Venna Melinda Tak Buru-buru Cari Pasangan Hidup

Setelah putusan banding dijatuhkan, pihak Ferry Irawan diketahui tidak mengajukan kasasi.

Atas hal itu PA Jakarta selatan pun memanggil keduanya untuk ikrar talak.

"Karena dia tidak kasasi ya jadi dipanggil untuk ikrar talak. Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas