Ferry Irawan dan Venna Melinda Disebut Masih Sah Suami Istri, Ini Penjelasan PA Jakarta Selatan
Ferry Irawan dan Venna Melinda disebut masih sah suami istri, ini penjelasan dari pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
"Kan dipanggil tuh kedua belah pihak, dipanggil pihak pemohon maupun termohon untuk ikrar talak," ungkapnya.
Namun sayangnya panggilan PA Jakarta Selatan untuk ikrar talak tersebut tidak diindahkan baik oleh Venna Melinda maupun bintang film Hantu Jeruk Purut itu.
"Panggilan itu yang sudah dilaksanakan oleh PA Jakarta Selatan tidak diindahkan oleh pihak pemohon maupun pihak termohon."
"Artinya pihak pemohon (Ferry) tidak melaksanakan isi putusan tersebut, jadi eksekusinya ikrar talak."
"Karena pemohon tidak ikrar talak, semenjak ditetapkan tambah enam bulan (sampai bulan Mei 2024), maka pada tanggal 30 Mei perkara tersebut (perceraian) jadi gugur, mentah kembali (posisinya) nol, kedudukan masih suami istri," urainya.
Venna Melinda Maknai Perceraian sebagai Ujian Kesabaran
Dalam pemberitaan sebelumnya, Venna Melinda menyebut kasus perceraiannya dengan Ferry Irawan merupakan ujian kesabaran.
"Buat aku ini justru ujian kesabaran," kata Venna Melinda.
Seakan tak mau berlarut-larut dalam kesedihan, mantan finalis Puteri Indonesia tahun 1994 itu memilih fokus membahagiakan orang tua dan anak-anaknya.
"Ini mungkin waktunya aku untuk membahagiakan orang tua aku, anak-anakku," tutup Venna Melinda.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.