Ammar Zoni Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Opsi Rehab Dinilai Tak Masuk Akal
Ammar Zoni tidak diberi pilihan rehabilitasi, dan tetap dituntut penjara selama 12 tahun, begini penjelasan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Ammar Zoni yang terjerat narkoba, hingga saat ini belum juga usai.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena melakukan penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023, lalu.
Setelah melewati masa persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya tetap menuntut Ammar Zoni untuk dihukum penjara selama 12 tahun lamanya.
Ammar Zoni juga diketahui tidak diberi pilihan untuk rehabilitasi, karena dianggap terlibat dalam kasus jual beli narkoba.
Mengutip dari tayangan YouTube Populer Seleb, Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan, sudah menguatkan bahwa Ammar terlibat dalam kasus jual beli narkoba.
"Menurut saya begitu, karena kan kalau kami ngomong, ada jual beli narkotika, kami berdasarkan keterangan Akri, berdasarkan chat WhatsApp, berdasarkan bukti yang sah, bukan asal ngomong" ucap JPU PN Jakbar.
Pihak JPU PN Jakbar juga menjelaskan alasan mereka tetap menuntut ayah dua anak ini dipenjara 12 tahun dan bukan direhabilitasi.
"Jadi tidak ada satu pun regulasi yang bisa membenarkan, terdakwa ditempatkan di tempat rehabilitasi," jelas JPU PN Jakbar.
Mantan suami Irish Bella ini diketahui telah menggunakan lima gram sabu-sabu dan 95 gram lainnya dijual, untuk mendapatkan keuntungan.
"Lima gram dipakai sendiri, yang 95 gram dijual untuk mencari keuntungan," jawab JPU PN Jakbar.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara Tidak Adil, Tak Sebanding dengan Kasus Korupsi
Pihak JPU juga menyampaikan bahwa Ammar tak bisa diberi pilihan rehabilitasi karena tidak sesuai dengan peraturan BNN mengenai tata cara penanganan tersangka terdakwa pecandu narkoba.
"Nggak ada itu yang bisa menyebutkan barang bukti dua gram sekian bisa direhabilitasi, nggak ada, coba baca," jawab Khareza.
"Itulah langkah kami dari awal kenapa kami tidak menempatkan terdakwa di dalam lembaga rehaabilitasi, karena kriterianya tidak masuk, sebagai mana peraturan perundang-undangan," jawab JPU PN Jakarta Barat.
Khareza menambahkan bahwa, nantinya rehabilitasi bisa dilakukan di lapas setelah menjadi narapidana, sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)