Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Audrey Davis Anak David Bayu Terkait Kasus Video Porno Hari Ini
Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu eks vokalis Naif terkait viral video porno mirip dirinya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu eks vokalis Naif terkait viralnya video porno mirip Audrey di media sosial pada Rabu (7/8/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Audrey akan dilakukan siang nanti.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Status Audrey Davis Masih Saksi
"Akan dilanjutkan kembali pemeriksaan thd yang bersangkutan (Audrey) pada siang ini Rabu tanggal 7 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu.
Ade Safri mengatakan jika pemeriksaan pada Selasa (6/8/2024) kemarin, Audrey dalam kondisi tidak sehat sehingga polisi menghentikan pemeriksaannya.
"Pemeriksaan terhadap saksi AD dimulai sekitar pkl 16.30 WIB sampai dengan pukul 17.10 WIB, yang mana penyidik mengajukan 6 (enam) pertanyaan terhadap saksi AD. Dikarenakan kondisi kesehatan saksi AD," ucapnya.
Adapun Audrey didampingi oleh sang ayah dan pengacaranya Sandi Arifin dalam pemeriksaan kemarin.
Baca juga: Anaknya Disebut Mirip Pemeran di Video Syur yang Viral, Foto Manggung David Bayu Digeruduk Netizen
Untuk informasi, video porno mirip AD, anak musisi Indonesia sendiri viral di media sosial dan membuat kegaduhan di dunia maya.
Dalam hal ini, polisi sendiri sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video porno melalui Telegram dan X termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.
"MRS, bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. JE beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).
Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Benarkah Pemeran Video Syur Audrey Davis? Polisi Akan Periksa Putri Musisi David Bayu
Ade Safri mengatakan modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video porno termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui channel Telegram Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.