Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Armor Toreador Aniaya Cut Intan di Depan Anak, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Armor Toreador yang sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT tidak akan melakukan pembelaan apapun.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Armor Toreador Aniaya Cut Intan di Depan Anak, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Armor Toreador tersangka tindak KDRT terhadap selebgram Cut Nabila saat mengakui perbuatannya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Armor Toreador yang menganiaya Cut Intan di depan anak mereka, dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pihak penyidik menyangkakan Armor dengan tiga pasal yang semuanya berikatan soal kekerasan. 

"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," ujar AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Cut Intan Nabila Merasa Salah Acap Tutupi Aib, Maafkan Suami agar Jadi Lebih Baik, Kini Tak Sanggup

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ungkapnya.

Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak karena dalam video yang beredar terlihat menendang bayinya yang baru berusia seminggu.

BERITA TERKAIT

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," ujar Rio Wahyu.

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.  

Armor yang sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT tidak akan melakukan pembelaan apapun.

"Ya saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas