Dua Aksi Wartawan yang Dapat Pujian Netizen Saat Polisi Hadirkan Armor Toreador Suami Cut Nabila
Aksi penganiayaan yang dilakukan Armor Toreador, terhadap istrinya Cut Nabila membuat geram pengguna media sosial.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi penganiayaan yang dilakukan Armor Toreador, terhadap istrinya Cut Nabila membuat geram pengguna media sosial.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024), Armor Toreador juga disindir jurnalis yang meliput.
Dalam konferensi pers itu, Armor mengenakan baju oranye tahanan dengan kepala tertunduk.
Para awak media pun kompak meneriaki Armor yang berdiri di dampingi polisi.
"Yah nangis," teriak salah satu wartawan.
"Yah Barbershopnya bangkrut," teriak wartawan lain.
"Kumisnya tarik pakai tang pak," ucap seorang wartawan.
"Muka kayak labu siem aja gaya,"
"Beraninya sama cewek lu,"
"Yah nangis yahh, yahh" ucap wartawan kompak.
"Mewek-mewekk," teriak lainnya.
Sementara itu, Armor terus tertunduk lemas.
Tak cuma itu, dengan tangan terborgol, Armor Toreador hanya tertunduk selama pemaparan kasus berlangsung.
Namun, terekam momen tak biasa sebelum Armor Toreador sebelum memasuki ruangan konferensi pers.
Tampak Armor sedang berjalan menuju aula Polres Bogor dengan didampingi beberapa polisi dan juga wartawan.
Seorang wartawan yang sedang memotret Armor dari dekat tiba-tiba melakukan hal di luar dugaan.
Hal tersebut karena wartawan berbaju merah tersebut tampak menjitak kepala Armor.
Diduga wartawan tersebut ikut geram akibat aksi KDRT yang dilakukan oleh suami Cut Intan Nabila tersebut.
Video tersebut lantas viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ahquote, Rabu (14/8/2024).
Banyak warganet mengaku puas dengan aksi yang dilakukan oleh wartawan tersebut.
Terancam Pasal Berlapis
AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan Armor ditangkap pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG," ungkapnya, Rabu (14/8/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Akibat perbuatannya, pria yang tergabung dalam organisasi HIPMI dapat dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Serta pasal ketiga yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Ini kasus yang sangat kuar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, keluarga korban, Hanafi Hasan, mengaku kaget mendengar kabar Cut Intan mengalami KDRT dari suaminya.
"Kagetlah, kalian aja kalau punya anak gimana kaget kan. Sangat kecewa lah anak kita," ucapnya.
Ia sangat menyesalkan aksi KDRT yang dilakukan Armor dan menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
"Saya juga enggak tahu masalahnya. Mungkin sama saya belum cerita, mungkin dengan temen-temenya, adik-adiknya."
"Pokoknya bagaimana cara hukumlah nanti," pungkasnya. (*)