Angela Lee Pakai Uang Hasil Penipuan untuk Bayar Utang
Angela Lee sudah ditetapkan tersangka penipuan. Ia juga ditahan atas tuduhan tersebut.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tas mewah senilai Rp3,2 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Angela Lee langsung dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kemudian mengungkapkan aliran uang yang digunakan Angela Lee usai melakukan penipuan.
"Untuk apa uang itu digunakan oleh tersangka AC (Angela Charlie) alias AL (Angela Lee) itu untuk membayar utang pada seseorang," kata Ade Ary, Kamis (15/8/2024).
Polisi kemudian telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan Angela Lee, diantaranya ada surat perjanjian jual beli tas.
"Kemudian, barang bukti yang sudah di sita oleh penyidik antara lain, 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka," ujar Ade Ary.
Modus Angela Lee
Angela Lee awalnya melakukan pembelian tas mewah terhadap korban. Awalnya pembayaran yang dilakukan sang selebgram berjalan lancar.
Hingga akhirnya Angela Lee kembali melakukan pembelian sebanyak 15 tas.
"Membeli tas, kepada korban melalui seseorang saksi, beberapa tas pembayaran lancar, karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV," tutur Ade Ary.
Modus tersebut dilakukan oleh Angela Lee dengan kembali membeli tas berjumlah belasan.
"Jadi ini modus yang dilakukan oleh tersangka AC tersangka AC alias AL ini adalah tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang," tuturnya
Dalam pembelian selanjutnya justru tidak diberikan kepada pihak lainnya.
Namun demikian Angela diduga melakukan penggelapan dan tidak memberikan uang penjualan dengan jumlah nominal Rp 3,2 miliar.
"Faktanya dari para pembeli atau End User ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.