Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Kasus KDRT Intan Nabila, Najwa Shihab Beri Tanggapan: Tantangan Terbesar Perempuan di Indonesia

Kasus KDRT Cut Intan Nabila ramai jadi sorotan publik, Najwa Shihab menyebut kekerasan merupakan tantangan terbesar perempuan di Indonesia.

Penulis: tribunsolo
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Soal Kasus KDRT Intan Nabila, Najwa Shihab Beri Tanggapan: Tantangan Terbesar Perempuan di Indonesia
Kolase Tribunnews/Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi dan Instagram Cut Intan Nabila
Presenter Najwa Shihab beri tanggapan soal kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila oleh suaminya, Armor Toreador. 

Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa pihaknya telah menyangkakan Armor dengan tiga pasal terkait kekerasan.

"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," ujar AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor Jawa Barat.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," imbuhnya.

Baca juga: Keluarga dan Armor Suami Cut Intan Nabila Tak Menyangka Kasus KDRT yang Dilakukannya Akan Ramai

Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak sebab dalam video yang beredar, Armor tampak menendang anaknya yang baru berusia satu minggu.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," jelas Rio Wahyu.

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

(mg/Nur Rohmah Febriani)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas