Heran Disebut Cabut Gugatan Terhadap Andrew Andika, Tengku Dewi Putri: Sampai Kini Pun Saya Kaget
Tengku Dewi Putri menegaskan sama sekali tidak pernah mencabut gugatan cerai terhadap sang suami, Andrew Andika, di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tengku Dewi Putri merasa tidak pernah mencabut gugatan cerai terhadap sang suami, Andrew Andika, di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.
Penegasan tersebut ia sampaikan karena pihak PA Cibinong mengumumkan dirinya sudah mencabut gugatan per 4 Juli 2024.
"Saya bersama kuasa hukum saya, Bang Minola mau klarifikasi tentang berita yang dari kemarin menyatakan bahwasannya saya mencabut gugatan di pengadilan," kata Tengku Dewi Putri dalam jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).
Ia sama sekali tak punya niatan rujuk dengan Andrew Andika karena perselingkuhan yang dilakukan selalu berulang.
"Di sini saya mau meluruskan karena banyak sekali yang bertanya apakah benar atau enggak. Berita itu tidak benar ya, tidak benar, salah," ujar sambungnya.
Diakuinya sangat terkejut mengetahui pemberitaan dirinya mengenai
"Sampai saat ini pun saya kaget. Malah ada laporan yang bahwasannya statusnya itu udah dicabut ternyata ya. Itu saya kaget banget. Karena benar-benar enggak tahu," ungkap Tengku Dewi.
Tengku Dewi sendiri tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai putusan cerainya itu.
"Kronologinya kenapa sampai beritanya itu bisa dicabut gitu. Saya sendiri kan sebagai orang yang enggak ngerti hukum ya," tandasnya.
Baca juga: Tengku Dewi Tak Pernah Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika, Bantah Info dari PA Cibinong
Sebelumnya Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim menegaskan bahwa sudah ada pencabutan gugatan cerai dari Tengku Dewi.
Pencabutan itu sudah dilakukan pihak Tengku Dewi sejak 4 Juli 2024 lalu, atau sekitar 3 minggu sebelum melahirkan.
Menurut SIPP di PA Cibinong, perkara cerai antara Tengku Dewi dan Andrew Andika sudah tidak aktif.
"Sesuai dengan register di kantor ini di SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara, perkara tersebut atas nama Dewi dan Andrew benar sudah dicabut sama yang bersangkutan tertanggal 4 Juli 2024," jelas Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (21/8/2024).
"Jadi di register sudah tercatata dicabut, kalau dicabut berarti perkara itu udah enggak aktif diperiksa," terusnya.