Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kliennya dan Venna Melinda Disebut Masih Sah Suami Istri, Pengacara Ferry Irawan Soroti Ikrar Talak

Kliennya dan Venna Melinda disebut masih sah berststus sebagai suami istri, pengacara Ferry Irawan soroti soal ikrar talak.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kliennya dan Venna Melinda Disebut Masih Sah Suami Istri, Pengacara Ferry Irawan Soroti Ikrar Talak
Kolase tribunnews
Fery (kiri) Venna (kanan) - Pengacara Ferry Irawan soroti soal ikrar talak setelah kliennya dan Venna Melinda disebut masih sah berststus sebagai suami istri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara aktor Ferry Irawan menyoroti soal ikrar talak setelah kliennya dengan aktris Venna Melinda disebut masih sah berstatus sebagai suami istri.

Belakangan tersiar kabar yang menyebut Ferry Irawan dan Venna Melinda masih sah berstatus sebagai pasangan suami istri meski telah diputus bercerai.

Hal itu terjadi buntut dari Ferry Irawan dan Venna Melinda tidak melakukan ikrar talak meski pernikahan keduanya telah resmi diputus bercerai.

Kabar itu rupanya kini sudah sampai ke telinga pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.

Dikutip dari YouTube SCTV, Kamis (22/8/2024), Sunan Kalijaga pun menyoroti soal ikrar talak kliennya itu.

"Karena dari awal kan saya sudah sampaikan, 'Fer ini harus dibacakan ikrar talaknya dan selalu harus ditunaikan segala kewajibannya," kata Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga mengatakan buntut dari kesibukan kliennya, Ferry Irawan belum melakukan ikrar talak hingga batas waktu yang ditetapkan oleh pengadilan habis.

Berita Rekomendasi

"Cuma mungkin karena kesibukan dia, ini itu, masanya (ikrar talak) jadi hangus ya, jadi batal," bebernya.

Buntut dari hal itu, Sunan Kalijaga mendengar kabar yang menyebut Venna Melinda akan kembali mengajukan gugatan.

"Info yang kami dengar juga dari pemberitaan bahwa Venna akan mengajukan gugatan, dan itu sudah saya sampaikan ke Ferry."

"Ferry bilang 'ya sudah Bang, kalau maunya seperti itu ya kita terima aja, diajukan gugatan tidak apa-apa'. Artinya memang karena waktu (belum ikrar talak)," tukasnya.

Baca juga: Masih Berstatus Suami-Istri, Venna Melinda Harus Ajukan kembali Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan

Penjelasan PA Jakarta Selatan soal Kasus Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda

Dalam pemberitaan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah membongkar duduk perkara mengapa Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berstatus sebagai suami istri.

"Kedudukan masih suami istri."

"Itu kan perkara dari tahun 2023, yang putusan pertamanya adalah tanggal 3 Agustus tahun 2023," ujar Taslimah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas