Kesaksian Sahabat Usai Lihat CCTV, Anggap Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante Latih Renang Hal Wajar
Yudha Arfandi menghadirkan sahabatnya sebagai saksi di persidangan. Kesaksian itu untuk meringankan Yudha yang didakwa pasal pembunuhan berencana.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi menghadirkan lima saksi yang dapat meringankan hukumannya pada sidang kasus pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
Satu di antara lima saksi yaitu sahabat Yudha yang sudah saling mengenal sejak 2012. Namanya Karel Dominggus.
Karel juga telah melihat CCTV kolam renang yang diperlihatkan oleh pihak kolam renang Palem, Duren Sawit.
Dari penglihatannya di CCTV, Karel menilai Dante yang ingin belajar renang ke Yudha Arfandi.
"Karena kemauan sendiri (bukan disuruh Yudha Arfandi)," kata Karel kepada Hakim.
"Saya ingin mengetahui kejadian maka melihat CCTV," lanjutnya.
![Yudha Arfandi 1-02092024](http://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yudha-arfandi-1-02092024.jpg)
Sebagai sahabat yang mengenal sejak lama, Karel yakin Yudha tak berniat jahat apalagi ingin membunuh.
"Enggak nyampai ke otak saya, enggak mungkin (Yudha mau menenggelamkan Dante) meskipun saya lihat (CCTV)," jelas Karel.
"Saya anggap wajar. Saya jujur Yang Mulia," jelas Karel.
Baca juga: Yudha Arfandi Rencana Polisikan Tamara Tyasmara, Tuduhannya Beri Kesaksian Palsu Soal Kematian Dante
Lebih lanjut Hakim Ketua, Immanuel bertanya ke Karel bagian Dante ditarik dan juga dibenamkan 12 kali apakah itu wajar atau tidak.
"Lalu yang bagian membenamkan dan membenamkan itu?" tanya Immanuel.
"Ya itu latihan pernapasan," jawab Karel.
Karel menilai apa yang dilakukan Yudha melatih renang Dante memang cukup keras.
Adapun saksi meringankan yang dihadirkan Yudha ada sahabatnya sejak kecil dan mantan asisten rumah tangganya.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.