Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut Kemungkinan Armor Toreador Bebas di Atas 50 Persen, Kuasa Hukum Ajukan 3 Hak Kliennya

Kemungkinan bebas Armor Toreador disebut di atas 50 persen, kuasa hukum singgung soal hak kliennya sebagai tersangka.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sebut Kemungkinan Armor Toreador Bebas di Atas 50 Persen, Kuasa Hukum Ajukan 3 Hak Kliennya
Kolase Tribunnews, Instagram @cut.intannabila
Kuasa hukum Armor Toreador sebut persentase kemungkinan kliennya bebas di atas 50 persen. 

"Selanjutnya kami mengeluarkan yang namanya P18 karena hasil penyelidikan belum lengkap di tanggal 27 Agustus 2024 disusul dengan petunjuk kami 4 September 2024."

“Pada intinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi di dalam berkas perkara. Secara umum adalah penerapan pasal sangkaan dan belum adanya alat bukti keterangan ahli,” ungkap Ary dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (12/9/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Agung Ary Kesuma mengatakan surat perintah penahanan dan hasil visum juga belum dilampirkan dalam berkas KDRT Cut Intan.

Cut Intan Nabila akui sudah terbiasa di-KDRT Armor.
Cut Intan Nabila akui sudah terbiasa di-KDRT Armor. (Kolase Tribunnews, YouTube Intens Investigasi)

"Salah satu satunya adalah surat perintah penahanan belum diselipkan di berkas perkara, belum adanya visum, dan masih banyak hal-hal teknis lainnya," imbuhnya.

Lebih dari itu, bukti CCTV kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap sang selebgram juga belum disita.

"Bukti CCTV belum disita," kata Ary.

Agung Ary Kesuma pun meminta penyidik melengkapi berkas perkara selama 14 hari.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, berkas dapat diserahkan kembali ke Kejari Bogor untuk diperiksa ulang.

“Selanjutnya ketika berkas sudah dikirim ke kami, kami mempunyai waktu 14 hari lagi untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum,” pungkas Agung Ary Kesuma.

Baca juga: Shella Saukia Merinding Dengar Janji Armor Toreador ke Ayah Cut Intan Nabila

(Tribunnews.com/Ayu/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas