Sebut Kemungkinan Armor Toreador Bebas di Atas 50 Persen, Kuasa Hukum Ajukan 3 Hak Kliennya
Kemungkinan bebas Armor Toreador disebut di atas 50 persen, kuasa hukum singgung soal hak kliennya sebagai tersangka.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Selanjutnya kami mengeluarkan yang namanya P18 karena hasil penyelidikan belum lengkap di tanggal 27 Agustus 2024 disusul dengan petunjuk kami 4 September 2024."
“Pada intinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi di dalam berkas perkara. Secara umum adalah penerapan pasal sangkaan dan belum adanya alat bukti keterangan ahli,” ungkap Ary dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (12/9/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Agung Ary Kesuma mengatakan surat perintah penahanan dan hasil visum juga belum dilampirkan dalam berkas KDRT Cut Intan.
"Salah satu satunya adalah surat perintah penahanan belum diselipkan di berkas perkara, belum adanya visum, dan masih banyak hal-hal teknis lainnya," imbuhnya.
Lebih dari itu, bukti CCTV kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap sang selebgram juga belum disita.
"Bukti CCTV belum disita," kata Ary.
Agung Ary Kesuma pun meminta penyidik melengkapi berkas perkara selama 14 hari.
Selanjutnya, berkas dapat diserahkan kembali ke Kejari Bogor untuk diperiksa ulang.
“Selanjutnya ketika berkas sudah dikirim ke kami, kami mempunyai waktu 14 hari lagi untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum,” pungkas Agung Ary Kesuma.
Baca juga: Shella Saukia Merinding Dengar Janji Armor Toreador ke Ayah Cut Intan Nabila
(Tribunnews.com/Ayu/Nurkhasanah)