Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Diperiksa Polisi Buntut Laporan Atta Halilintar Soal Hoaks Nikah Sirih

Atta Halilintar lapor polisi berkait konten hoaks menyebut dirinya sudah nikah siri dengan Ria Ricis. Baginya konten tersebut fitnah dan merugikan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Diperiksa Polisi Buntut Laporan Atta Halilintar Soal Hoaks Nikah Sirih
Kolase Tribunnews
Teuku Ryan buka suara soal uang transferan 500 juta dari Ria Ricis - 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Ria Ricis dan mantan suaminya, Teuku Ryan akan dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut buntut laporan polisi Atta Halilintar soal konten hoaks nikah sirih dengan Ria Ricis.

Sebelumnya Atta Halilintar sudah lebih dulu diperiksa, kini giliran Ria Ricis dan Teuku Ryan. 

Baca juga: Update Kasus Hoaks Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri

"Untuk agendanya dari penyidik mengagendakan memintai keterangan saksi, saksi yang ada di situ, RR kemudian mantan suami RR, yang lainnya masih dijadwalkan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi, Selasa (17/9/2024).

Nurma sendiri belum bisa membeberkan jadwal pemanggilan dari sang youtuber bersama mantan suaminya itu.

"Jadwal masih di penyidik," ujar Nurma.

Berita Rekomendasi

Namun, demikian keduanya akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat sudah dijadwalkan untuk RR, kemudian mantan suami RR," lanjut Nurma Dewi. 

"Jadi yang jelas di situ kan tertulis, ada namanya RR ditulis. Kenapa penyidik meminta karena disitu ada RR, karena harus dimintai keterangan, tulisan (postingan) yang pernah menikah dengan RR," tandasnya.

Diketahui, pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/9/2024).

Atta Halilintar melaporkan akun TikTok @Wan**_O*** dengan tuduhan menyebar fitnah di media sosial.

Pasal yang digunakan, yakni Pasal 27 A juncto 45 (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas