Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Disebut Lebay Tuntut Anaknya Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi Pasrah: Enggak Ada Harapan

Yudha Arfandi adalah terdakwa kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jaksa Disebut Lebay Tuntut Anaknya Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi Pasrah: Enggak Ada Harapan
Tribunnews.com/ Alivio
Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, kesal anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara.

Budi menilai, tuntutan Jaksa terhadap anaknya lebay atau berlebihan.

"Lebay Jaksa, itu doang," kata Budi usai sidang, raut wajahnya tampak amarah.

Baca juga: Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati, Jaksa: Terdakwa Sadis dan Tak Menyesali Perbuatannya

Lebih lanjut, Budi enggan berkomentar soal tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa.

"Biarin saja, terserah Jaksa. Enggak ada harapan," jelas Budi.

Sementara itu ibunda Yudha Arfandi langsung meninggalkan ruang sidang.

Terlihat ibunda Yudha menutupi mukanya diduga karena menangis setelah anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

BERITA TERKAIT

Sementara itu Majelis Hakim memberi kesempatan untuk Yudha melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jaksa menuntut hukuman mati karena menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya korban Dante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi," ujar Jaksa.

Yudha juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang dia lakukan.

"Terdakwa juga berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," tambah jaksa.

Dengan kata lain, tuntutan jaksa terhadap Yudha sesuai dengan dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas