Sulit Buktikan Aborsi? Hotman Paris Beri Petunjuk Penjarakan Vadel Badjideh, Ancaman 15 Tahun Bui
Nikita Mirzani diketahui melaporkan Vadel Badjideh ke polisi. Tuduhannya, yakni memaksa Lolly, anak Nikita, melakukan aborsi. Bahkan sampai dua kali.
Editor: Willem Jonata
Dari pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa seseorang tak bisa berdalih atas dasar suka sama suka dalam persetubuhan yang melibatkan anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 dan pasal 82 Perpu 1/2016.
Menurut keterangan polisi, hasil visum sementara sudah keluar dan diterima penyidik.
Sementara visum keseluruhan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) baru besok dilaporkan.
Visum itu untuk mengetahui apakah Lolly pernah melakukan aborsi atau tidak. Termasuk soal keperawanan.
Dari visum itu pula klaim Vadel tak pernah berhubungan intim dengan Lolly akan dibuktikan.
Di sisi lain, Nikita Mirzani yakin hubungan Vadel dan Lolly sudah di luar batas wajar.
Sebab, sudah lama Lolly pergi dari rumah dan jauh dari pengawasan Nikita, selaku ibunya.
Dan Lolly intens berinteraksi dengan Vadel Badjideh, kekasihnya. Apalagi Lolly tinggal di apartemen tanpa pendampingan orang tua.