Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Azizah Salsha Maafkan Pelaku Sebar Berita Fitnah yang Menyebutnya Selingkuh

Azizah Salsha berharap tidak ada lagi kejadian yang membuat nama baiknya dan keluarga tercemar karena fitnah.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Azizah Salsha Maafkan Pelaku Sebar Berita Fitnah yang Menyebutnya Selingkuh
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Azizah Salsha dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha, memaafkan pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya lewat konten di media sosial yang menuduhnya selingkuh.

Azizah memaafkan dua pelaku. Mereka juga telah dipertemukan dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. 

"Saya menerima permohonan maaf dari mas Andre dan keluarga terlapor," kata Azizah Salsha, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Tanggapan Pihak Azizah Salsha soal Jessica Felicia yang Punya Bukti Perselingkuhan dengan Salim

Azizah mengungkapkan alasan dirinya mau memaafkan dua pelaku berdasarkan kebaikan hati.

"Saya menerima permohonan maaf ini dari diri saya sendiri, saya sudah ngomong sama Mas Andre di luar (masalah hukum) ini semuanya," ujar Azizah Salsha.

Kemudian Azizah berharap tidak ada lagi kejadian yang membuat nama baiknya dan keluarga tercemar karena fitnah.

Berita Rekomendasi

"Saya harap ini bisa mejadi pembelajaran bagi kita dan tentunya masyarakat luar untuk lebih berhati-hati lagi dan lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media," ungkap Azizah.

Namun demikian 10 akun media sosial yang telah dilaporkan sisanya di Bareskrim Mabes Polri masih terus berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Ia melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas