Tak Hadir dalam Proses Persidangan hingga Resmi Diputus Bercerai, Sarwendah Enggan Ajukan Banding
Meski tidak hadir dalam proses persidangan hingga kini resmi diputus bercerai, Sarwendah enggan mengajukan banding.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Sarwendah enggan mengajukan banding meski tak hadir dalam agenda persidangan hingga resmi diputus bercerai.
Bahtera rumah tangga yang dibina Sarwendah dan Ruben Onsu sejak tahun 2013 itu kini telah benar-benar kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan telah mengabulkan gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah pada Selasa (24/9/2024) lalu.
Diketahui selama proses perceraian berlangsung, Sarwendah tak pernah sekali pun hadir.
Hingga kini resmi diputus bercerai, pelantun tembang Kau Bukanlah Segalanya itu kabarnya enggan mengajukan banding.
"Tidak mengajukan banding atau perlawanan ya, ini kan putusan verstek, ini kan (perceraian) diputus tanpa kehadiran tergugat," kata Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Rabu (25/9/2024).
Pihak Sarwendah pun menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Dan kami tidak akan melakukan perlawanan, kami terima putusan ini," sambungnya.
Diterangkan oleh tim kuasa hukum Sarwendah yang lain, Abraham Simon, kliennya mengaku lega dengan putusan cerai tersebut.
"Ya kami sudah menginformasikan kepada klien kami (Sarwenda) juga dan memang klien kami pada intinya merasa lega ya."
Baca juga: Sarwendah Tak Lagi Dinafkahi, Usai Cerai, Sepakat Ruben Onsu Hanya Biayai Anak-anaknya
"Bahwa proses ini akhirnya telah selesai dan bisa mencapai putusan," kata Abraham.
PN Jaksel Minta Keduanya Sarwendah dan Ruben Onsu Lakukan Pencatatan Sipil
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Ruben Onsu dan Sarwendah mencatatkan perceraian mereka ke kantor Pencatatan Sipil.
"Menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat (Ruben) dan tergugat (Sarwendah) putus karena perceraian," kata Tapanuli Marbun selaku humas PN Jaksel.
"Memerintahkan juga pada pihak penggugat atau pun tergugat untuk mencatatkan perceraian ini ke kantor catatan sipil, paling lama 60 hari setelah (putusan) mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Pihak PN Jaksel juga menyoroti soal aksi Sarwendah yang tak pernah hadir dalam agenda persidangan.
"Menyatakan bahwa tergugat (Sarwendah) telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tetap tidak hadir."
"Mengabulkan gugatan penggugat (Ruben) seluruhnya secara verstek.”
“Menyatakan perkawinan antara tergugat dan penggugat yang dilangsungkan pada 22 Oktober 2013 sesuai dengan akta perkawinan, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Bali, putus karena perceraian," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.