Rebellion Rose dan Fanny Soegi Bikin 'Ulah', Mereka Bakal Disidang DCDC Pengadilan Musik
DCDC Pengadilan Musik adalah program yang digelar dalam rangka mengkaji karya-karya para pelaku musik yang berkembang di industri musik Indonesia.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Rebellion Rose dan Fanny Soegi, dua musisi beda genre ini belakangan jadi perhatian di kalangan pecinta musik.
Karya musik mereka banyak didengar dan memberikan influence untuk banyak orang, sehingga dinilai layak untuk dipanggil dan disidangkan tentang musikalitas mereka di DCDC Pengadilan Musik.
Demikian dikatakan Agus Danny Hartono selaku Perwakilan DCDC.
Baca juga: Fanny Soegi Sebut Pencipta Lagu Asmalibrasi Kesulitan Finansial, Berutang untuk Iuran Sekolah Anak
DCDC Pengadilan Musik adalah program yang digelar dalam rangka mengkaji karya-karya para pelaku musik yang berkembang di industri musik Indonesia.
Program tersebut sebagai wadah apresiasi karya-karya dari para musisi tanah air, yang dikemas dengan konsep persidangan.
Kemasan DCDC Pengadilan Musik tidak sepenuhnya serius, selingan canda dari setiap perangkat sidang bakal turut meramaikan suasana.
Di edisi persidangan ke-58, DCDC Pengadilan Musik memanggil Rebellion Rose.
Band asal Yogyakarta yang terbentuk pada 2008 ini dianggap membuat ‘ulah’ dengan berbagai karya musik mereka yang dinilai mampu diterima dan menaklukan para pecinta musik rock.
Band yang karya musiknya banyak mengusung tema kebersamaan dan memperjuangan suara minoritas ini juga baru saja merilis single anyar bertajuk ‘Dengan Tangan di Dada Ini Janjiku Padamu’.
Mengetahui bakal ‘diseret’ ke DCDC Pengadilan Musik, para personil Rebellion Rose justru mengaku siap menghadapi tantangan dari para perangkat persidangan.
Fyan Sinner sang vokalis, menyebut akan berjuang untuk mempertahankan setiap idealisme mereka dalam bermusik.
“Enggak ada pilihan lain. Kami siap untuk memberikan klarifikasi dan mempertahankan semua idealisme kami dalam bermusik,” ungkap Fyan Sinner.
Di edisi berikutnya, giliran Fanny Soegi yang mendapat giliran menghadapi persidangan.
Kiprah penyanyi folk ini dianggap ‘meresahkan’, lantaran karakter vokalnya yang khas, musik yang syahdu dan lirik yang puitis, serta punya pesona yang memikat.
Sejak memutuskan hengkang dari band dan menjadi solois, Fanny baru saja melepas single baru ‘Dharma’ dan ‘Arutala’.
Danny menambahkan sudah banyak musisi yang diadili di DCDC Pengadilan Musik. Dalam praktiknya, pengujian bakal dilakukan dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Budi Dalton dan Pidi Baiq.
Persidangan dipimpin oleh Man Jasad selaku Hakim Jaksa, yang akan menentukan lolos atau tidaknya semua keterangan dari terdakwa.
“Kemudian persidangan diatur oleh Eddi Brokoli sebagai Panitera, dan dua orang Pembela, Yoga PHB dan Rully Cikapundung yang akan membela para terdakwa agar bisa lolos dari segala dakwaan,” tandasnya.