Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dicaci Maki Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuh Dante, Yudha Arfandi: Seolah Saya Monster

Sidang kasus pembunuhan Dante memasuki babak baru. Yudha Arfandi selaku terdakwa menyampaikan pembelaannya usai dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dicaci Maki Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuh Dante, Yudha Arfandi: Seolah Saya Monster
Tribunnews.com
Terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas