Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Minta Keadilan, Mengaku Tak Merencanakan Pembunuhan Dante
Yudha Arfandi meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar divonis lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Minta Keadilan, Mengaku Tak Merencanakan Pembunuhan Dante
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar divonis lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Baca juga: Dicaci Maki Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuh Dante, Yudha Arfandi: Seolah Saya Monster
Diketahui, sebelumnya Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mohon yang memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkannya," kata Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Dalam pembacaan pledoi-nya, mantan kekasih Tamara Tyasmara itu menegaskan bahwa dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Dante.
Baca juga: Ayah Yudha Arfandi Sebut Keterangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di Sidang Kasus Dante Palsu
Yudha mengklaim kematian Dante adalah kelalaian atau kecelakaan.
"Sejak awal tidak pernah merencanakan pembunuhan, peristiwa itu terjadi karena kekurang hati-hatian saya," ujar Yudha Arfandi.
Pada kesempatan ini, Yudha Arfandi juga meminta maaf terhadap Tamara Tyasmara dan Angger Dimas atas kematian Dante.
"Saya akan kembali menyampaikan permintaan maaf yang sangat mendalam kepada keluarga korban, terutama kepada kedua orangtua korban, alhamarhum Dante," ungkap Yudha Arfandi.
Selain itu kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Salian berharap Majelis Hakim membebaskan Yudha Arfandi dari dakwaan pembunuhan berencana, melainkan kelalaian.
"Berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan," tutur Daliun.
Baca juga: Ucapan Yudha Arfandi Kepada Ayah Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Kok Tuntutan Mati Pak?
"Apalagi Pembunuhan Berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia," imbuhnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.