Tak Terima Keluarga Dihina, Razman Nasution Polisikan Nikita Mirzani, Yakin Penjarakan Ibunda Lolly
Razman melaporkan Nikita dengan nomor laporan polisi LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Oktober 2024.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Razman Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh, melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Razman melaporkan Nikita dengan nomor laporan polisi LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Oktober 2024.
Dijelaskan oleh Razman Nasution, ibu kandung Laura Meizani itu telah menghina dirinya dan keluarga yang ia sebarkan dalam media sosial.
Baca juga: Razman Cemas Nikita Mirzani Pengaruhi Lolly Agar Bersaksi Palsu untuk Penjarakan Vadel Badjideh
Kuasa hukum Vadel Badjideh ini kemudian tidak terima.
"Dia sudah menghina saya, anak saya, dan keluarga saya. Maka dengan berat hati, saya Razman Arif Nasution, dengan ini resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Razman dalam jumpa pers di kawsan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Razman Nasution yakin laporan terhadap Nikita bakal diproses oleh polisi. Ia juga yakin ibu tiga anak tersebut bakal mendekam di bui.
"Saya percaya, Polres Jakarta Selatan mampu menerima dan menjalankan LP ini. Dan LP ini telak unsurnya," tuturnya.
Adapun Nikita Mirzani, ibunda Lolly, dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1. Ada juga Pasal 30 Ayat 11 Undang Undang tentang Perubahan Transaksi Elektronik.
"Pada perkembangan nanti masuk ke ujaran kebencian karena dia memberitahu di Instagram siapa yang bisa hack akun Instagram Razman Arif Nasution dapat Rp 50 Juta," tandas Razman.