Kena Tipu Rp15 M, Bunga Zainal Bantah sampai Jual Perhiasan untuk Biaya Hidup: Saya Pedagang
Kenal tipu investasi Rp15 miliar, Bunga Zainal membantah kabar yang menyebut dirinya menjual perhiasan untuk biaya hidup.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Suci BangunDS
Pasalnya, Bunga enggan berprasangka buruk terhadap orang di sekitarnya.
"Ya mungkin bukan jadinya suudzon atau gimana sama orang-orang terdekat, artinya mungkin saya lebih waspada aja."
"Orang terdekat maupun nggak kenal, kalau berinvestasi mungkin nggak perlu ada rasa nggak enak, atau belas kasih atau apa ya, bisnis ya bisnis," pungkasnya.
Bunga Zainal Ogah Cabut Laporan
Kini, Bunga Zainal tetap melanjutkan laporan polisi setelah menjadi korban penipuan investasi bodong yang membuatnya rugi Rp 15 miliar.
Sejauh ini ia tidak ingin mencabut laporan polisi sebelum uang kerugian tersebut dikembalikan.
"Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu gak apa apa saya stop, itu kan nilainya gak kecil, kalau dia hanya menjanjikan (gak mau)," kata Bunga di Polda Metro Jaya, Kamis (17/102/2024).
Bunga Zainal menjelaskan hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor yakni teman dekatnya sendiri, berinisial CD dan SFS.
Padahal sebelum membuat laporan polisi ia telah melayangkan somasi untuk menanti itikad baik.
"Karena sebelum saya melayangkan, saya menunggu itikad baik dia seperti apa makanya ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Bunga.
"Udah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian yang memang kita sepakati," lanjutnya.
Melihat tidak ada itikad baik membuat Bunga melayangkan laporan ke polisi. Sebab ia hanya dijanjikan kerugiannya akan dibayar.
Baca juga: Kondisi Terkini Bunga Zainal setelah Jadi Korban Investasi Bodong oleh Teman Dekat
"Jadi saya tunggu tunggu, emang gak ada janji dia untuk ada aset yang diserahkan atau waktu yang sudah kita berikan, tapi ternyata kan gak ada," tandasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024).
Laporan Bunga Zainal teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
(Tribunnews.com/Yurika/Fauzi)