Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vadel Badjideh Datangi Kemen PPPA, Sebut Ingin Perjelas Kasusnya dengan Lolly, Klaim Punya Bukti

Vadel Badjideh didampingi kuasa hukum datangi Kementerian PPPA untuk perjelas kasusnya dengan anak Nikita Mirzani, Lolly.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Vadel Badjideh Datangi Kemen PPPA, Sebut Ingin Perjelas Kasusnya dengan Lolly, Klaim Punya Bukti
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Vadel Badjideh datangi Kementerian PPPA untuk perjelas kasusnya dengan Lolly. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly masih berlanjut.

Pada hari ini, Rabu (23/10/2024), Vadel Badjideh didampingi kuasa hukum dan keluarganya mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kedatangan Vadel Badjideh yakni ingin memperjelas soal apa yang dialaminya selama ini bersama Lolly.

"Gue datang kesini karena gue pengin apa yang gue tahu, apa yang gue alamin gue kasih tahu ke Kementerian PPPA selama pacaran," ucap Vadel, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Dikatakan Vadel, dirinya juga akan membeberkan curahan isi hati Lolly selama berpacaran dengannya.

"Curhatan Lolly selama ini ke gue, akan gue kasih tahu semua," ujarnya.

Bahkan pria yang dikenal sebagai dancer itu juga mengklaim memiliki bukti untuk membantah apa yang dilaporkan Nikita Mirzani.

BERITA REKOMENDASI

"Gue punya bukti-bukti juga," katanya.

Pada kesempatan itu, sang kuasa hukum, Razman Nasution menambahkan, bahwa nantinya akan ada kejutan terkait kasus yang menyeret kliennya.

"Pokoknya nanti ada kejutan-kejuatan akan saya sampaikan," ungkapnya.

Nikita Mirzani Optimis Vadel Badjideh Masuk Penjara

Seperti diketahui, hasil keseluruhan visum Lolly kini telah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Tanggapi Kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh, Hotman Paris Beri Pesan Ini

Visum tersbut buntut adanya laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan di bawah umur dan permintaan aborsi Lolly.


"Jadi penyidik sudah menerima hasil visum dari RSCM. Hasil visumnya keseluruhan sudah diterima oleh penyidik PPPA Polres Jakarta Selatan," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Dari hasil visum tersebut, penyidik kemudian melanjutkan proses perkara Nikita Mirzani ketahap gelar perkara.

Namun, belum diketahui secara pasti kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.

"Tahap selanjutnya setelah menerima, kemudian juga sudah berkoordinasi dengan ahli yaitu menyiapkan untuk gelar perkara. Karena dari penyelidikan kemarin sudah mengumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi-saksi, lanjut sekarang sudah menerima visum tentunya. Jadi persiapan untuk gelar perkara."

"Gelar perkara itu untuk menentukan apakah ini ada unsur pidana atau tidak. Jadi untuk naik dari penyelidikan menjadi penyidikan itu harus ada tahapan gelar perkara. Gelar perkara itu memang suatu kewajiban oleh penyidik," ujar Nurma.

Vadel Badjideh berkoar-koar ingin datangkan saksi dari luar negeri, Nikita Mirzani tak gentar dan justru menantang balik.
Vadel Badjideh (kiri), dan Nikita Mirzani (kanan). (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Meski Tak Dapat Restu hingga Dilaporkan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Tetap Perjuangkan Cinta Lolly

Sementara itu, Nikita Mirzani membuat pernyataan bahwa dirinya optimis dapat menjebloskan Vadel ke penjara.

Bahkan, Nikita sempat berikan pesan kepada Vadel untuk menikmati hari-hari terakhirnya bersama keluarga sebelum mendekam dalam tahanan.

"Mungkin ini adalah minggu-minggu terakhir ya Vadel kau menikmati tidur di atas kasur, di dalam rumah, puas-puaskanlah bersendau gurau dengan keluargamu, puas-puaskanlah kau joget-joget," kata Nikita.

"Teruntuk Vadel. kau terima ganjaranmu atas apa yang sudah kau lakukan, ini adalah minggu terakhir elu," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Lanny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas