Nasib Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante Putra Tamara Tyasmara Ditentukan 4 November 2024
Nasib Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, putra artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas akan segera ditentukan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, putra artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas akan segera ditentukan.
Majelis Hakim akan memutuskan hukuman pidana pada mantan kekasih Tamara Tyasmara ini dalam sidang vonis bulan depan.
Baca juga: Tanggapan JPU Atas Nota Pembelaan Yudha Arfandi, Tetap Tuntut Hukuman Mati
Dijadwalkan sidang putusan atau pembacaan vonis akan digelar pada 4 November 2024.
Setelah agenda sidang replik duplik digelar dua minggu belakangan ini.
"Cukup sudah jawab menjawabnya, cukup dengan replik dan duplik, jadi karena telah selesai setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa. Pemeriksa kami tutup," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dante, sang Ayah Tak Terima Anaknya Disebut Sadis
"Untuk putusan, akan dibacakan hari Senin 4 November 2024, pukul 10.00 WIB pagi, para pihak tolong hadir," lanjutnya.
Dalam sidang duplik sebelumnya, Yudha Arfandi kekeh membantah apabila dirinya melakukan pembunuhan berencana.
Menurut Yudha Arfandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalusinasi dalam menyusun konstruksi hukum pada kasus ini.
"Padahal saya sudah saya sampaikan dalam nokta pembelaan saya tidak pernah berpikir membunuh berencana terhadap korban Dante," ujar Yudha Arfandi.
Sementara itu dalam replik, Jaksa tetap menuntut hukuman mati untuk terdakwa Yudha Arfandi.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
--