Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nasib Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante Putra Tamara Tyasmara Ditentukan 4 November 2024

Nasib Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, putra artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas akan segera ditentukan.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nasib Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante Putra Tamara Tyasmara Ditentukan 4 November 2024
Kolase tribunnews
Nasib Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, putra artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas akan segera ditentukan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, putra artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas akan segera ditentukan.

Majelis Hakim akan memutuskan hukuman pidana pada mantan kekasih Tamara Tyasmara ini dalam sidang vonis bulan depan. 

Baca juga: Tanggapan JPU Atas Nota Pembelaan Yudha Arfandi, Tetap Tuntut Hukuman Mati

Dijadwalkan sidang putusan atau pembacaan vonis akan digelar pada 4 November 2024.

Setelah agenda sidang replik duplik digelar dua minggu belakangan ini.

"Cukup sudah jawab menjawabnya, cukup dengan replik dan duplik, jadi karena telah selesai setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa. Pemeriksa kami tutup," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dante, sang Ayah Tak Terima Anaknya Disebut Sadis

"Untuk putusan, akan dibacakan hari Senin 4 November 2024, pukul 10.00 WIB pagi, para pihak tolong hadir," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang duplik sebelumnya, Yudha Arfandi kekeh membantah apabila dirinya melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa Yudha Arfandi saat sidang kasus kematian Dante anak Taamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi saat sidang kasus kematian Dante anak Taamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Tribunnews.com/Alivio)

Menurut Yudha Arfandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalusinasi dalam menyusun konstruksi hukum pada kasus ini.

"Padahal saya sudah saya sampaikan dalam nokta pembelaan saya tidak pernah berpikir membunuh berencana terhadap korban Dante," ujar Yudha Arfandi.

Sementara itu dalam replik, Jaksa tetap menuntut hukuman mati untuk terdakwa Yudha Arfandi.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas