Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Naikkan Status Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani ke Penyidikan, Saksi-saksi Kembali Diperiksa

Sebelumnya aktris Nikita Mirzani melaporkan sosok inisial VA ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024)

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Naikkan Status Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani ke Penyidikan, Saksi-saksi Kembali Diperiksa
Kolase Tribunnews
Vadel Badjideh (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus aborsi anak aktris Nikita Mirzani dari penyelidik ke penyidikan. 

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2024). 

Menurutnya, penyidik telah menemukan unsur pidana kasus yang dilakukan oleh pelaku Vadel Alfajar Badjideh.

“Penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Ade Ary.

Setelah dinaikkan ke penyidikan maka saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi akan diperiksa lagi menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Polisi juga bakal memanggil kembali pelapor Nikita Mirzani untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini. 

Baca juga: Laporan Polisi Nikita Mirzani Naik ke Penyidikan, Status Vadel Badjideh Bakal Jadi Tersangka?

BERITA REKOMENDASI

“Termasuk para terlapor diperiksa dulu sebagai saksi,” pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan, aktris Nikita Mirzani melaporkan sosok inisial VA ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

VA diduga adalah mantan kekasih Anak Nikita Mirzani Lolly, Vadel Alfajar Badjideh.

Hal itu dikatakan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. 

"Betul saudara NM tadi Datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya," kata Nurma Dewi.


Nikita Mirzani melaporkan VA berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. 

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.

Kemudian melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani membawa beberapa bukti foto dan mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa berkait laporan polisinya.

"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," ujar Nurma Dewi. 

Dalam laporan ini Nikita membuat laporan sebagai orangtua Lolly. 

"NM orangtunya yang melaporkan, yang menjadi korban adalah anaknya. Terlapor inisial VA kemudian yang menadi korban LM, 17 tahun," ucap Nurma Dewi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas