Armor Toreador Tegaskan Tak Akan Melakukan Perlawanan dalam Kasus KDRT
Armor didakwa pasal 44 PKDRT, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Armor Toreador mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan perlawanan apapun, dalam kasus KDRT ke Cut Intan Nabila.
Ia mengatakan hal itu ketika menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Cibinong. Armor merasa siap menerima resiko dari perbuatannya.
"Dari awal insya allah tidak ada perlawanan apapun dari saya," ujar Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/10/2024).
Sebagai bukti tidak melakukan perlawanan apapun, Armor menegaskan bahwa dirinya tak ada upaya mengajukan restorative justice apalagi damai.
Baca juga: Hingga Kini Armor Toreador Belum Pernah Sekalipun Minta Maaf Langsung ke Cut Intan Nabila
"Dari awal saya ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice ataupun praperadilan," ungkap Armor.
'Karena insya allah saya ikhlas menerima konsekuensi dari apa yang telah saya perbuat," katanya.
Hal itu dibenarkan oleh Cut Intan Nabila ketika hadir di PN Cibinong. Ia membenarkan bahwa Armor sama sekali tidak mengajukan restorative justice.
"Iya benar (tidak ada restorative justice)," ucap Cut Intan.
Sekedar informasi, JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Armor dinilai telah melanggar dua pasal berbeda, terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dugaan penganiayaan.
Armor didakwa pasal 44 PKDRT, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.