Jadi Saksi Dugaan Pengeroyokan, Jefri Nichol Terima 20 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi
Sejauh ini Nurma belum bisa membeberkan lebih dalam terkait kronologi, sebab penyidik masih mendalami kasus tersebut
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol ikut diperiksa dalam perkara dugaan pemukulan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan dini hari tadi.
Pemeran film Jakarta VS Everbody itu telah dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/10/2024).
Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi mata dalam dugaan Pasal 170 KUHP dan 350 KUHP selama 2 jam.
"Ya betul hari ini dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN jadi kasus yang dilaporkan adalah 170 juga 351 yaitu pengeroyokan dan penganiayaan," kata Nurma di kantornya.
Baca juga: Jefri Nichol Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Buntut Dugaan Pemukulan di Senopati
Lebih lanjut penyidik memberikan 20 pertanyaan kepada Jefri Nichol. Sang aktor diketahui berada dan mengetahui kejadian teraebut karena berada di TKP.
"Saksi melihat mendengar atau mengetahui di TKP," ujar Nurma.
"Tadi lebih kurang 2 jam dengan 20 pertanyaan yang disiapkan," lanjut Nurma.
Sejauh ini Nurma belum bisa membeberkan lebih dalam terkait kronologi, sebab penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Namun demikian kejadian tersebut berlangsung di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2024) pukul 02.00 WIB.
"Kejadiannya itu pada malam hari jam 2 di salah satu restoran di Senopati," ungkap Nurma.