Rizky Febian & Mahalini Ternyata Nikah Siri, Dicky Chandra Ungkap Suasana Akad: Sebenarnya Sudah Sah
Rizky Febian dan Mahalini ternyata baru menikah siri, Dicky Chandra ungkap suasana akad nikah.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Rizky Febian dan Mahalini ternyata baru menikah secara agama (nikah siri) pada 10 Mei 2024 lalu.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Terkait hal tersebut dikomentari Dicky Chandra selaku perwakilan keluarga Sule.
Dicky Chandra lantas mengungkap suasana akad nikah Rizky Febian dan Mahalini saat itu.
Menurut Dicky, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama.
"Untuk sekedar gambaran, di pandangan saya aja, secara pernikahan sebenarnya sudah sah," kata Dicky Chandra, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (31/10/2024).
Dicky Chandra tahu betul bahwa prosesi akad nikah digelar sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Dicky, ada penghulu hingga saksi yang ikut hadir dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
"Ada penghulu, ada saksinya, Kang Dedy Mulyadi. Semua udah lengkap lah," terang Dicky.
Lebih lanjut, Dicky Chandra mengungkap kendala pencatatan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini datang dari masalah data kependudukan.
"Mahalini juga sebenarnya udah masuk Islam. Mungkin karena KTP-nya Mahalini yang belum selesai atau bagaimana."
Baca juga: Ternyata Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA, Kini Ajukan Isbat Nikah
"Sehingga terjadi penundaan. Ditambah kesibukannya dan segala macem kan," bebernya.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA
Adapun pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 ternyata belum tercatat di KUA.
Karena itu, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Taslimah membenarkan adanya permohonan pasangan itu untuk mengesahkan pernikahan mereka.
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Raharja itu kan telah menikah," ujar Taslimah.
"Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama."
"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," sambungnya.
Dalam permohonannya, Rizky Febian meminta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara, dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal.
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," kata Taslimah.
"Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting yang memerlukan dokumen," paparnya.
Rizky Febian dan Mahalini nantinya akan menjalani proses sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan tersebut.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Mereka diminta untuk hadir dalam persidangan yang akan digelar pada Senin (4/11/2024) mendatang.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)