Suaminya Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru Kalsel, Desainer Vivi Zubedi Curhat Senggol Prabowo
Desainer Vivi Zubedi curhat suaminya suami, Aditya Mufti Ariffin didiskualifikasi sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desainer Vivi Zubedi mengungkapkan curahan hatinya (curhat) atas didiskualifikasinya sang suami, Aditya Mufti Ariffin sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengonfirmasi diskualifikasi pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.
Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2024: Diskualifikasi Aditya Mufti dan Said Abdullah
Aditya Mufti Ariffin sebelumnya adalah Petahana, ia Walikota Banjarbaru periode 2021-2024.
Aditya bersaing dengan Wakil Walikota pasangannya pada pillkada terdahulu, yakni Wartono yang saat ini memilih jadi pasangan Erna Lisa Halaby.
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menjelaskan, keputusan KPU Banjarbaru mengikuti rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.
"Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan," kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
“Kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,”imbuhnya.
Dugaan Pelanggaran Suami Vivi Zubedi
Suami Vivi Zubedi sebelum didiskualifikasi ini bersama pasangannya ditetapkan sebagai calon Walikota Banjarbaru dengan nomor urut 2.
Pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai Pasal 71 Ayat 3 Jo Ayat 5 UU Pemilihan Kepala Daerah.
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, mengungkapkan, laporan tersebut diterima dari Wartono, calon wakil wali kota nomor urut 1, pada 21 Oktober 2024.
Bawaslu Kalsel melakukan kajian dan meminta keterangan dari 35 orang terkait dugaan pelanggaran tersebut.