Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suaminya Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru Kalsel, Desainer Vivi Zubedi Curhat Senggol Prabowo

Desainer Vivi Zubedi curhat suaminya suami, Aditya Mufti Ariffin didiskualifikasi sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Suaminya Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru Kalsel, Desainer Vivi Zubedi Curhat Senggol Prabowo
kolase/instagram
Desainer Vivi Zubedi curhat suaminya suami, Aditya Mufti Ariffin didiskualifikasi sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desainer Vivi Zubedi mengungkapkan curahan hatinya (curhat) atas didiskualifikasinya sang suami, Aditya Mufti Ariffin sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengonfirmasi diskualifikasi pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.

Baca juga: Pilkada Banjarbaru 2024: Diskualifikasi Aditya Mufti dan Said Abdullah

Aditya Mufti Ariffin sebelumnya adalah Petahana, ia Walikota Banjarbaru periode 2021-2024. 

Aditya bersaing dengan Wakil Walikota pasangannya pada pillkada terdahulu, yakni Wartono yang saat ini memilih jadi pasangan Erna Lisa Halaby. 


Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menjelaskan, keputusan KPU Banjarbaru mengikuti rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.


"Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan," kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Berita Rekomendasi

“Kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,”imbuhnya.


Dugaan Pelanggaran Suami Vivi Zubedi

Suami Vivi Zubedi sebelum didiskualifikasi ini bersama pasangannya ditetapkan sebagai calon Walikota Banjarbaru dengan nomor urut 2.


Pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai Pasal 71 Ayat 3 Jo Ayat 5 UU Pemilihan Kepala Daerah.

Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan.

Menpora Zainudin Amali saat menerima audiensi Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin di ruang kerjanya, Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Menpora Zainudin Amali saat menerima audiensi Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin di ruang kerjanya, Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021). (Humas Kemenpora)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, mengungkapkan, laporan tersebut diterima dari Wartono, calon wakil wali kota nomor urut 1, pada 21 Oktober 2024.

Bawaslu Kalsel melakukan kajian dan meminta keterangan dari 35 orang terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Curhat, Vivi Zubedi Senggol Akun Prabowo

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas