Tamara Tyasmara Konsultasi ke Psikolog karena Masih Merasa Bersalah, Trauma Kehilangan Dante
Tamara Tyasmara mengungkapkan bahwa dirinya merasa bersalah atas kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Tyasmara mengungkapkan bahwa dirinya merasa bersalah atas kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
"Aku masih merasa sangat bersalah," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Tanggapi Yudha Arfandi yang Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Tidak Sebanding
Pasalnya Tamara Tyasmara telah mempercayakan anaknya itu ke Yudha Arfandi selaku terdakwa yang menjadi dalang meninggalnya Dante.
Bahkan sangking merasa bersalah dan kehilangan anak semata wayangnya itu, mantan istri Angger Dimas ini mengaku sampai kena gangguan mental.
Ia pun kini rutin konsultasi dengan psikolog dan melakukan pengobatan ke psikiater untuk mengobati kondisi mentalnya.
Baca juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Apapun Itu Tidak Bisa Balikin Nyawa Dante
"Ada kuasa hukum, tim psikolog, tim psikiater semuanya sudah," ujar Tamara.
Tamara juga menanggapi vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap Yudha Arfandi.
Menurutnya hukuman apapun tak akan bisa mengembalikan anaknya.
Ia berharap Majelis Hakim memberi keadilan untuknya, sebab Yudha Arfandi mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara.
"Aku kehilangan anak aku ternyata hakim memvonis 20 tahun, tapi kan ini belum selesai ya. Masih ada banding ya," ungkap Tamara.
"Aku masih percaya kalau majelis hakim adalah wakil tuhan di dunia, aku percaya itu. Dan pasti ada keadilan buat Dante, aku masih percaya itu," lanjutnya.
Sebagai informasi, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi karena melanggar 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.